Anggota Pansus Raperda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim Saefuddin Zuhry di Samarinda, Jumat, mengatakan jaminan usaha tersebut akan diperkuat melalui sebuah peraturan daerah tentang usaha ketenagalistrikan.
"Raperda mengenai ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya membuka kesempatan bagi pemerintah daerah di Kaltim untuk membentuk badan usaha penyedia jasa listrik, terutama bagi kalangan swasta," kata Saefuddin Zuhri.
Ia mengharapkan keterlibatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pihak swasta dalam penyediaan pasokan listrik di Kaltim akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sumber energi tersebut.
Pasalnya, lanjut Zuhry, pemenuhan pasokan listrik di wilayah Kaltim masih sangat minim ketimbang kebutuhan masyarakat, sehingga banyak warga di daerah perdesaan dan pedalaman yang belum menikmati jaringan listrik.
"Tak hanya itu, di wilayah perkotaan pun masih banyak keluhan masyarakat terhadap kebijakan pemadaman bergilir yang dilakukan PLN," kata Zuhri.
Mengenai kesiapan pansus dalam mempercepat pengesahan Raperda Ketenagalistrikan tersebut, politikus dari Partai Demokrat ini mengatakan bahwa anggota pansus terus mengupayakan percepatan penyusunan draf raperda melalui rapat koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan pihak terkait, untuk menggali masukan terkait isi dan batang tubuh raperda.
Oleh karena itu, lanjut Zuhry, pelaksanaan pengawasan di bidang teknik, keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan instalasi, dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik juga perlu diatur dalam regulasi tersebut.
"Harus diakui penyediaan ketenagalistrikan dan kepuasan masyarakat atas jasa penerangan listrik di Kaltim masih jauh dari harapan. Untuk itu, perlu diatur mengenai kewenangan segenap jajaran pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan usaha ketenagalistrikan ini nantinya," kata Zuhri lagi. (*)
Pewarta: ArumantoEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026