Bontang (ANTARA Kaltim) - Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang pengemis dan anak jalanan DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bontang untuk menggali masukkan dan referensi terkait penyusunan regulasi tersebut.
Kedatangan rombongan DPRD Kaltim dipimpin Wakil Ketua Hendri Pailan dan Ketua Pansus Raperda Ferza Agustia diterima Asisten II Ekonomi Sekkota Bontang Emilizar Mochtar, Kepala Dinsosnaker Abdu Safa Muha, Kepala Dishubkominfo Ahmad Suharto, dan Kepala BKKBN Dobi Rizambi.
Dalam paparannya, Ketua Pansus Raperda Anjal, Ferza Agustia, mengemukakan dipilihnya Kota Bontang sebagai referensi karena daerah ini minim dengan gelandangan, pengemis dan anak jalanan, sehingga sangat baik diterapkan dalam implementasinya.
"Kota Bontang ini cukup berhasil dalam menertibkan anak jalanan, pengamen dan pengemis. Kami butuh beberapa masukan dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bontang dalam menangani anak jalanan, pengamen dan pengemis," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Hendry Pailan mengatakan beberapa daerah di Kaltim mulai dihadapkan pada persoalan anak jalanan, bahkan beberapa di antaranya mereka melakukan tindak kekerasan atau kriminal.
"Pilihan tepat kami berkunjung dan berbagi ke Bontang. Kami membentuk pansus ini karena kondisi Kaltim saat ini yang marak masalah anak jalanan, bahkan berimbas terhadap tindakan kriminal," ujarnya.
Pilihan anggota Pansus Raperda Anjal ke Bontang tidak salah, karena Kota Taman telah mempunyai dua peraturan daerah mengenai penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. "Kita salut Bontang sudah punya dua perda," tambahnya.
Mantan anggota DPRD Bontang ini mengetahui persis geografis Kota Bontang yang memang sangat tertib dalam hal gelandangan, pengemis dan anak jalanan, karena mempunyai solusi dengan penyediaan rumah singgah dan panti asuhan terpadu.
"Mudah-mudahan dua referensi itu bisa kita jadikan masukan dalam penyusunan raperda, sehingga nantinya tidak ada resistensi dan menjalankan amanah ini dengan baik," kata Hendri.
Kepala Dinsosnaker Abdu Safa Muha menjelaskan, selain dua perda yang telah disahkan, Pemkot Bontang juga melakukan kolaborasi dalam menekan anak jalanan, gelandangan dan pengemis dengan penyaluran dana CSR.
"Mereka yang dikategorikan sebagai anak terlantar mayoritas merupakan pendatang, bukan warga asli Kota Bontang, sehingga diperlukan adanya kerja sama dengan pihak perusahaan untuk pemulangan ke daerah asalnya," jelasnya.
Safa menambahkan dalam penertiban juga dilakukan pembinaan terhadap pengamen, anak jalanan dan pengemis melalui rumah singgah. "Rumah singgah ini akan melakukan pembinaan selama satu minggu sebelum kemudian mereka dikembalikan ke daerah asalnya," ungkapnya.
Data penanganan anak terlantar yang ditangani Lembaga Konsultasi Keluarga pada 2014 sebanyak 269 orang, sementara hingga 25 Oktober 2015 ini tercatat sebanyak 261 orang. (Adv/Hms/*)
DPRD Kaltim Gali Referensi Raperda Anak Jalanan di Bontang
Kamis, 29 Oktober 2015 10:30 WIB