Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, kembali memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah setempat karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
"PNS tersebut dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan," kata Kepala Subbidang Kedudukan Hukum Pegawai BKD Penajam Paser Utara Iwan Darmawan saat dihubungi di Penajam, Rabu.
PNS yang dipecat itu merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Sarana Prasarana Wilayah.
Surat rekomendasi pemecatan dari Bupati Penajam Paser Utara yang diterbitkan pada awal pekan lalu menyatakan PNS itu dipecat secara tidak hormat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pemberhentian terhadap PNS tersebut lanjut, Iwan Darmawan, sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan.
Hingga Oktober 2015, tambah Iwan Darmawan, sudah enam PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dipecat dengan pelanggaran terbanyak sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53, PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 48 hari dalam satu tahun, merupakan pelanggaran berat," tegasnya.
Saat ini, tambahnya, masih ada dua orang PNS yang masih mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Pegawai di Jakarta, karena dipecat dengan kasus sering tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. (*)