Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, memecat dua orang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Iwan Darmawan saat dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan kedua PNS yang dipecat tersebut merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
"Keduanya dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan," ungkap Iwan Darmawan.
Meskipun sudah berulang kali diberi peringatan, kedua PNS tersebut tetap mangkir dari pekerjaannya tanpa keterangan yang jelas.
PNS berinisial FD dan IB tersebut bekerja sebagai guru di sekolah tingkat dasar dan sekolah tingkat menengah atas.
"Keduanya tidak masuk kerja hampir satu tahun. Diduga keduanya terlilit masalah utang, sehingga sering bolos kerja demi menghindari penagih utang," katanya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53, PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 48 hari dalam satu tahun merupakan pelanggaran berat," tambah Iwan.
Ia menambahkan pemberhentian terhadap dua guru PNS tersebut melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan.
Pemecatan guru PNS ini juga merupakan kejadian pertama kali di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami berharap pemecatan itu dapat menjadi pelajaran bagi semua PNS, khususnya guru-guru agar tidak melakukan tindakan indisipliner," tegas Iwan Darmawan. (*)