Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi Gabungan DPRD Kota Bontang dalam rapat mediasi kisruh tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Pupuk Kaltim dan Pelabuhan Lhoktuan, memutuskan aktivitas bongkar muat PT Kaltim Nitrat Indonesia tetap di pelabuhan khusus PKT.
Pertemuan yang berlangsung Rabu dan telah kesekian kalinya itu akhirnya mencapai kesepakatan dengan beberapa syarat, antara lain PT KNI tetap melakukan bongkar muat di pelabuhan umum dengan melayani kapal domestik. PT KNI juga tetap melakukan bongkar muat di pelabuhan khusus dengan melayani kapal luar negeri.
Pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris mengemukakan alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan dalam penyelesaian masalah tersebut, karena sekitar 70 orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang direkrut PT KNI sejak setahun lalu, saat ini menganggur karena tidak ada aktivitas bongkar muat di pelabuhan khusus.
Padahal, sebelum bongkar muat dialihkan ke pelabuhan umum, para TKBM itu telah direkrut dan diseleksi secara ketat sebagai syarat uji kelayakan mengangkut barang berbahaya tersebut di pelabuhan khusus.
"Kita mediasi seperti apa solusi untuk memberdayakan TKBM yang ada di pelabuhan khusus tersebut," kata Agus Haris.
Menurut ia, pelabuhan Lhoktuan atau pelabuhan umum masih jauh dari standar kelayakan, karena fasilitas yang dimiliki belum memadai, seperti panjang dermaga hanya 120 meter, dari seharusnya 160 meter.
Selain itu, belum ada area parkir yang luas, fasilitas pergudangan dan tidak ada hidran sebagai sarana antisipasi terjadinya kebakaran.
Sebelumnya, PT KNI yang memproduksi bahan peledak melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan khusus milik PKT.
Namun, setelah keluarnya imbauan wali kota dengan merujuk PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang pemanfaatan pelabuhan umum untuk melayani bongkar muat barang, PT KNI mengalihkan aktivitasnya ke pelabuhan umum, meskipun standar yang dimiliki Pelabuhan Lhoktuan sangat minim.
Kabag Operasional Polres Bontang AKP Ngadiman yang hadir pada pertemuan itu juga menyarankan agar aktivitas bongkar muat khususnya bahan peledak dialihkan kembali ke pelabuhan khusus, karena pertimbangan keamanan yang mengacu pada UU Darurat.
"Sebaiknya dialihkan ke dalam (pelabuhan khusus PKT), karena sangat rawan terhadap keamanan warga sekitar," kata Ngadiman.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Bilher Hutahaean menambahkan pada dasarnya pemberdayaan tenaga alih daya dan ketenagakerjaan patut menjadi perhatian, apalagi masalah ini bukan kepentingan segelintir orang.
"Ada 70 orang yang tidak bekerja karena dialihkannya fungsi pelabuhan khusus ke pelabuhan umum, ini perlu dipertimbangkan juga," katanya.
Pada jangka pendek, para TKBM yang ada di pelabuhan khusus PKT untuk sementara tetap melakukan aktivitas melayani bongkar muat bahan peledak kapal dari luar negeri, begitu juga dengan pelabuhan umum tetap melayani aktivitas bongkar muat kapal domestik.
Dengan jangka waktu hingga 30 September 2015 aktivitas itu berjalanm seiring pengurusan perpanjangan izin operasional PT KNI yang melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan khusus, serta menunggu terbitnya izin baru dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perhubungan.
Humas PT KNI, Riza menegaskan perusahaannya akan menjalankan kesepakatan tersebut dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami dianjurkan untuk membongkar di pelabuhan umum juga tidak masalah, begitu juga di pelabuhan khusus, selama itu bersifat positif monggo kami terima," ujarnya. (Adv/*)