Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Ahmad Rosyidi mengingatkan pengelola perguruan tinggi di daerah setempat untuk terus mengawal jalannya sistem pendidikan sesuai ketentuan dan menghindari praktik kecurangan, seperti jual beli ijazah.
"Seperti diberitakan media massa jika ada beberapa perguruan tinggi mengambil jalur yang tidak benar dengan meluluskan mahasiswa tanpa mengikuti perkuliahan. Disebut ijazah palsu, sistem seperti ini tentu saja akan mencoreng pendidikan Indonesia," kata Ahmad Rosyidi di Samarinda, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu, menanggapi permintaan pengelola Universitas Widya Gama Kota Samarinda untuk membuka program pascasarjana (S2) pada jenjang pendidikan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Ahmad Rosyidi sepakat jika ada perguruan tinggi di Kaltim yang terbukti melakukan praktik jual beli ijazah untuk ditutup atau dicabut izinnya.
Menurut ia, pendidikan merupakan proses transfer ilmu dari pendidik kepada peserta didik. Penguasaan terhadap ilmu tidak bisa dilakukan secara instan dengan membeli selembar ijazah, tetapi harus melalui tahapan dan standardisasi pemerintah.
"Praktik jual beli ijazah harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian melalui dinas pendidikan harus berani menindak tegas para pembeli dan penjual ijazah palsu," tegasnya.
"Jika praktik jual beli ijazah terus dibiarkan, mana mungkin kita mampu melahirkan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing dalam kompetisi global. Mau jadi apa negara kita ini ke depannya, jika suatu saat nanti pemimpin-pemimpin bangsa ini tidak memiliki SDM berkualitas sama sekali," kata Ahmad Rosyidi.
Selain itu, tambahnya, pendidikan jangan dianggap sebagai komoditas yang mudah diperjualbelikan dengan harga tertentu.
Praktik jual beli ijazah ini sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan dan dalam jangka panjang efek yang ditimbulkan dari praktik ilegal ini bisa merusak mental dan moral masyarakat serta karakter bangsa.
"Saya harap kepada Universitas Widya Gama dan seluruh perguruan tinggi di Kaltim untuk tidak melakukan hal semacam ini, harus bersih dari praktik jual beli ijazah palsu. Saya beserta anggota Komisi IV akan bertindak tegas, apabila ada yang tak mengindahkan hal ini," tambah legislator dari Partai Persatuan Pembangunan ini. (*)