Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga kini belum bisa melakukan penertiban izin usaha pertambangan, karena belum menerima data dan berkas dari kabupaten/kota yang wilayahnya menjadi lokasi aktivitas perusahaan tambang batu bara.
"Hingga saat ini belum satu pun pemerintah kabupaten/kota yang menyerahkan data dan berkas terkait aktivitas perusahaan tambang batu bara," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam keterangan tertulis di Samarinda, Selasa.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) kini menjadi kewewenangan pemerintah provinsi.
Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota harus menyerahkan semua berkas perusahaan pertambangan batu bara, juga perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di wilayahnya kepada Pemprov Kaltim. Penyerahan data dan berkas itu disampaikan secara resmi dan diketahui masyarakat.
Menurut Gubernur, apabila berkas diserahkan, Pemprov Kaltim berjanji segera memberikan sanksi kepada perusahaan pertambangan batu bara, perkebunan dan kehutanan serta migas yang terbukti tidak mengelola lingkungan dengan baik, termasuk tidak memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat di sekitar lokasi operasional perusahaan.
"Yang jelas, sanksi pasti kami berikan. Apalagi, mereka yang menerima bendera hitam. Bahkan, jika perlu inspektur tambang yang ada di kabupaten/kota kita tarik ke provinsi, sehingga dapat membantu Pemprov Kaltim mengawasi kinerja perusahaan tambang, perkebunan dan kehutanan," katanya.
Awang Faroek menegaskan dukungan pemerintah kabupaten/kota sangat penting, sehingga upaya penertiban IUP bisa dilakukan dengan baik dan maksimal.
"Setelah penyerahan penilaian peringkat program kinerja perusahaan (proper) tentang pengelolaan lingkungan hidup, secepatnya pemprov akan menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk menyerahkan berkas perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang beraktivitas di daerah mereka," tambahnya.
Penyerahan berkas itu selambat-lambatnya tiga bulan setelah diberikannya proper pada akhir pekan lalu.
Hingga saat ini, terdapat 369 perusahaan batu bara, perkebunan kelapa sawit dan industri serta jasa yang telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan penutupan sementara oleh bupati/wali kota.
Dari jumlah tersebut, terbanyak di Kota Samarinda yakni 278 perusahaan, Kabupaten Kutai Kartanegara (31), Kabupaten Berau (8), Kutai Timur (15), Kutai Barat (7), Paser (15), Penajam Paser Utara (1), kemudian Kota Balikpapan dan Bontang masing-masing tujuh perusahaan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim Riza Indra Riyadi mengatakan Pemprov Kaltim berkomitmen penuh terhadap pelestarian lingkungan dan tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan aspek lingkungan dalam menjalankan aktivitasnya.
"Namun, perlu peran semua pihak, termasuk pers dan LSM untuk ikut mengawasi pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan," katanya saat pada malam penganugerahan Kalpataru, Adiwiyata dan Proper di Samarinda, akhir pekan lalu. (*)
Pemprov Kaltim Belum Tertibkan Izin Usaha Pertambangan
Selasa, 9 Juni 2015 17:11 WIB