Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan berharap adanya dukungan teknologi dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah. Harapan itu seiring proses penilaian Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terhadap pengelolaan sampah di Balikpapan, yang masuk nominasi terbaik bersama kota Surabaya dan Malang.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa dukungan teknologi menjadi penting karena jumlah penduduk terus bertambah dan volume sampah semakin meningkat.
“Kita berharap ada dukungan teknologi dari pusat untuk pengembangan pengolahan sampah kita, karena jumlah penduduk bertambah dan sampah semakin banyak,” ujarnya, Selasa (18/11).
Menurut Rahmad, penilaian dari pemerintah pusat tidak hanya memberi pengakuan, tetapi juga membuka peluang adanya bantuan tambahan bagi daerah yang berhasil mengelola sampah secara berkelanjutan. Salah satunya kemungkinan pemberian teknologi baru untuk meningkatkan efektivitas pengolahan.
Balikpapan sendiri telah mengembangkan sejumlah fasilitas pengolahan sampah, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar yang menjadi pusat pengelolaan utama. Namun kapasitas TPA terus mendapat tekanan seiring bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi. Dukungan teknologi dari pusat diharapkan mampu memperpanjang umur TPA sekaligus meningkatkan kualitas pengolahan.
Selain itu, pemerintah kota juga mendorong program bank sampah dan pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga. Program ini dinilai efektif mengurangi beban TPA sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.
Rahmad juga menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal budaya. Perlu pendidikan yang terus menerus agar warga kota tidak buang sampah sembarangan, juga agar warga bisa memilah sampah, dan bergaya hidup memproduksi sampah minimalis.
Kota yang bersih akan lebih menarik bagi wisatawan dan investor, sehingga dukungan teknologi harus berjalan seiring dengan partisipasi masyarakat.
Pemerintah pusat juga sedang membahas rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait penanganan persampahan, yang diharapkan memperkuat dasar hukum pengelolaan sampah di tingkat daerah.
Rahmad menilai regulasi tersebut akan membantu daerah dalam menyusun kebijakan lebih sistematis dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, kebersihan kota bukan hanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh warga. (Adv)
