Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan arah baru penataan ruang kota melalui peluncuran program “Symphoni Tata Ruang Balikpapan” yang digelar awal pekan ini. Program tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043, sekaligus menandai dimulainya penyusunan dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) sebagai acuan pembangunan jangka pendek dan menengah.
Forum Group Discussion (FGD) II Sinkronisasi SPPR menjadi titik awal konsolidasi lintas sektor untuk memastikan kesesuaian tata ruang dengan arah pembangunan kota.
"Konsep “Symphoni” dipilih untuk menggambarkan harmoni dalam pembangunan kota," kata Sekretaris Kota Balikpapan Muhaimin.
Ia menjelaskan, bahwa seperti musik simfoni, pembangunan yang selaras antar sektor akan menciptakan keseimbangan dan keindahan tata ruang.
Dokumen SPPR disusun dalam dua tahap, jangka pendek (satu tahunan) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan jangka menengah (lima tahunan) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program pembangunan sesuai dengan regulasi tata ruang.
Muhaimin menuturkan FGD II berlangsung awal pekan lalu melibatkan dinas dan badan Pemerintah Kota Balikpapan, instansi vertikal, dan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Para peserta memberikan masukan terkait sinkronisasi program pembangunan dengan kebijakan tata ruang, terutama yang bersinggungan langsung dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti pembangunan Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Program Makan Bergizi Gratis.
Instansi vertikal merupakan lembaga pemerintah pusat yang memiliki unit kerja di daerah, namun tetap berada di bawah koordinasi kementerian atau lembaga nasional, bukan pemerintah daerah. Dalam konteks pembangunan dan tata ruang, kehadiran instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menjadi penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Kolaborasi lintas sektor ini memungkinkan program strategis nasional berjalan sesuai regulasi dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Muhaimin menekankan bahwa kesesuaian tata ruang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan PSN. “Kita harus bergerak bersama agar pembangunan sesuai regulasi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Pemkot juga merencanakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat pada 2026, menyusul RDTR Balikpapan Selatan yang saat ini sedang berjalan.
"Melalui program Symphoni Tata Ruang, Pemkot berharap tercipta harmoni pembangunan yang berkelanjutan dan mampu memperkuat posisi Balikpapan sebagai kota penopang utama IKN sekaligus pusat logistik Kalimantan Timur," ujar Muhaimin. (Adv)
