Balikpapan (ANTARA) - Kepala BI Balikpapan Robi Ariadi, menyebutkan, hingga akhir Juli 2025, jumlah transaksi dengan menggunakan pembayaran digital QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Kota Balikpapan, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kabupaten Paser melampaui target nasional hingga 109,96 persen.
“Volume transaksi QRIS di ketiga wilayah tersebut mencapai 33.108.868 transaksi, atau 109,96 persen dari target tahun 2025 sebesar 30,11 juta transaksi,” katanya di Balikpapan, Rabu.
Ia mengatakan Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser, adalah wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Balikpapan.
Robi menjelaskan, jumlah transaksi dengan menggunakan QRIS tersebut didukung oleh merchant yang juga semakin banyak. Jumlah merchant baru QRIS juga melampaui target, mencapai 28.045 merchant dari target 24.265 merchant, atau naik 115,56 persen. Total merchant QRIS aktif di wilayah kerja BI Balikpapan tercatat sebanyak 251.654.
Sementara itu, jumlah pengguna QRIS di Provinsi Kalimantan Timur hingga akhir Juli 2025 tercatat sebanyak 819.281 pengguna, sudah mendekati target provinsi sebesar 831.298 pengguna. Sekitar 50 persen dari capaian tersebut, atau sekitar 409 ribu pengguna, berasal dari wilayah kerja BI Balikpapan.
Bank Indonesia juga mencatat perkembangan inovasi QRIS lintas negara (QRIS Cross Border) yang kini mencakup Jepang sebagai mitra keempat, setelah Thailand, Malaysia, dan Singapura. Peluncuran QRIS Cross Border Jepang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Menurut Robi melalui integrasi sistem pembayaran real-time, wisatawan Jepang kini dapat bertransaksi di Indonesia menggunakan aplikasi pembayaran asal Jepang yang telah terhubung dengan QRIS, dan sebaliknya bagi wisatawan Indonesia di Jepang. Inisiatif ini mendukung sektor pariwisata, perdagangan ritel, dan UMKM, serta menjadi bagian dari kerja sama keuangan regional dalam kerangka ASEAN Regional Payment Connectivity (RPC).
Ia menuturkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Bank Indonesia tidak mengambil bagian dari MDR, sepenuhnya menjadi hak industri, termasuk lembaga penerbit (issuer), acquirer (pengelola merchant dan penerima transaksi QRIS), switching (sistem transaksi antarlembaga), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan PTEN (Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional). Biaya MDR ditanggung oleh merchant dan tidak dibebankan kepada konsumen.
