Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemilik toko, ritel (toko modern) maupun swalayan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diimbau agar lebih selektif saat menerima barang dari distributor beras lokal maupun luar daerah agar tidak merugikan konsumen.
"Kami minta toko, ritel dan swalayan selektif saat terima barang dari distributor beras agar konsumen tidak dirugikan," ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara Marlina saat ditanya mengenai perlindungan konsumen di Penajam, Rabu.
Pemilik toko, ritel maupun swalayan disarankan saat barang tiba ditimbang terlebih dahulu berat beras dalam kemasan, lanjut dia, sebelum diterima dan dijual kepada konsumen.
Batas wajar perbedaan timbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), batas toleransi perbedaan timbangan di bawah 75 persen.
Imbauan, permintaan dan saran kepada toko, ritel dan swalayan tersebut, setelah Dinas Kukmperindag dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara menemukan sejumlah beras kemasan yang dijual tidak sesuai takaran yang tercantum pada kemasan.
"Kami rutin lakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan di toko, ritel dan swalayan," katanya.
Petugas menemukan sejumlah beras kemasan yang memiliki berat tidak sesuai keterangan takaran pada kemasan, timpal dia lagi, setelah melakukan penimbangan terhadap sejumlah beras kemasan yang dijual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penimbangan beras kemasan lima kilogram merek Ketupat dan Mawar Melati tidak sesuai takaran yang tercantum pada label kemasan.
Petugas menemukan beras kemasan merek Mawar Melati lima kilogram setelah ditimbang hanya 4,666 kilogram, jelas dia, beras kemasan lima kilogram merek Ketupat hanya 4,573 kilogram.
Kegiatan sidak pengawasan di toko, ritel dan swalayan tersebut menggunakan alat timbang elektronik merek Mettler Toledo dengan kapasitas 30 kilogram dan daya baca 0,001 kilogram.
Pengawasan rutin dilakukan sebagai upaya pemerintah kabupaten melindungi hak konsumen di kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu agar tidak dirugikan, demikian Marlina.
