Sangatta (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penanganan dan pembinaan terhadap anak jalanan (Anjal), gelandangan, dan pengamen (gepeng) yang terjaring penertiban, ditempatkan di rumah perlindungan sosial (RPS).
“Berapapun hasil razia atau penertiban dari Satpol selalu kami tampung, mereka di tempatkan di RPS untuk dilakukan pembinaan secara menyeluruh," kata Kepala Dinsos Kutim Ernata Hadi Sujito, di Sangatta, Senin.
Ia mengatakan, setiap Anjal maupun Gepeng yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung dibawa ke RPS untuk menjalani proses pemulihan dan pendampingan sosial.
Menurutnya RPS disiapkan sebagai tempat penampungan sementara yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas dasar untuk menunjang kehidupan penghuni selama masa pembinaan.
Ernata mengungkapkan dalam pelaksanaannya RPS tersebut, telah memiliki mekanisme khusus dalam melakukan pembinaan.
Selain itu juga petugas RPS dalam melakukan pendekatan diterapkan bersifat individu dan menyesuaikan dengan kondisi serta latar belakang masing-masing individu.
“Pendekatan kita individual, untuk usia produktif, terutama remaja, kami arahkan untuk mengikuti pelatihan keterampilan yang sesuai dengan minat dan potensi mereka. Tujuannya agar mereka bisa hidup mandiri dan tidak kembali ke jalanan,” jelasnya.
Ernata menjelaskan Dinsos Kutim berupaya tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar mereka, tetapi juga mengembalikan martabat para manusia jalanan melalui pembinaan berkelanjutan.
RPS yang disediakan Disnsos Kutim menjalankan program pelatihan, mencakup berbagai bidang keterampilan, seperti menjahit, tata boga, pertukangan, hingga pelatihan wirausaha.
"Bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang terjaring, penanganan dilakukan dengan pendekatan berbeda," katanya.
Lanjutnya, jika tidak memiliki keluarga atau kondisi fisik yang sudah tidak memungkinkan untuk hidup mandiri, maka lansia akan dirujuk ke panti jompo agar bisa mendapat perawatan secara layak.
“Jadi, kami tempatkan mereka di panti jompo agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi secara berkesinambungan,” ucapnya.
Ernata menekankan keberadaan RPS bukan merupakan solusi permanen, melainkan wadah sementara untuk mengembalikan kondisi sosial dan psikologis para manusia jalanan sebelum diarahkan ke program pembinaan lanjutan.
“RPS ini sifatnya hanya sementara. Masa tinggal di sana dibatasi selama satu minggu, hal itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” katanya.
