Jakarta (ANTARA) - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan potensi tambahan risiko kredit macet Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat memberikan kredit untuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Semoga Bank Himbara tetap dapat menerapkan proses kredit yang profesional,” kata Wijayanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Wijayanto berharap bank anggota Himbara tetap menerapkan proses kredit yang profesional dalam penyaluran kredit untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Dengan rencana pemberian plafon maksimal sebesar Rp3 miliar untuk 80 ribu Kopdes Merah Putih, potensi kredit macet bisa mencapai Rp240 triliun.
Di sisi lain, dukungan pembiayaan tersebut juga bisa menimbulkan kesan ketidakpastian berusaha yang tinggi di Indonesia.
“Bagi Danantara ini juga tidak positif, membuktikan adanya praktik politisasi Danantara, mengedepankan prinsip 'business judgment rule' yang selama ini didengungkan ternyata belum dipraktikkan dengan baik,” ujar Wijayanto.
Baca juga: Penajam jajaki potensi desa/kelurahan unit usaha Koperasi Merah Putih
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dana Rp3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.
Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman publik mengenai sumber pendanaan awal koperasi yang digagas sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa berbasis bisnis mandiri yang berkelanjutan dan menguntungkan.
Ia menyampaikan pinjaman itu dapat diajukan kepada bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kopdes jika telah resmi terbentuk.
Menurut dia, plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan usaha dan akan dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun sesuai perjanjian yang disepakati.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih menjelaskan skema pembiayaan untuk 92 percontohan Kopdes Merah Putih tersebut akan berasal dari empat sumber utama, yaitu bank-bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan koperasi simpan pinjam (KSP).
Regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Himbara dan lembaga keuangan lainnya untuk membiayai 92 percontohan Kopdes Merah Putih akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Pemkab Kukar siapkan diklat khusus pengurus Koperasi Merah Putih
