Penajam Paser Utara (ANTARA) - Sebanyak 80.unit rumah dengan kategori rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, masuk daftar penerima bantuan perbaikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 kabupaten setempat.
"Perbaikan RTLH menggunakan sistem kontrak atau melibatkan pihak ketiga," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad ketika ditanya menyangkut Program RTLH di Penajam, Selasa.
"Setiap RTLH mendapatkan bantuan Rp25 juta per unit rumah, tapi dilaksanakan tunggu peraturan kepala daerah (perkada)," katanya menambahkan.
Program bantuan perbaikan 80 unit RTLH bakal direalisasikan setelah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terbitkan perkada mendahului APBD Perubahan 2025.
Penerbitan perkada tersebut karena ada sejumlah pergeseran anggaran APBD murni 2025, jelas dia, setelah ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
RTLH yang mendapatkan bantuan perbaikan harus memenuhi persyaratan, lanjut dia, salah satu yang harus dipenuhi adalah status lahan milik penerima bantuan yang disertai dengan dokumen kepemilikan.
Saat ini, dia menambahkan, saat ini sedang dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan RTLH yang bakal mendapatkan bantuan perbaikan berdiri di atas lahan milik penerima bantuan.
Verifikasi ulang terhadap RTLH sedang berlangsung untuk memastikan rumah milik warga yang diusulkan pemerintah kelurahan/desa memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perbaikan.
Verifikasi ulang data-data terhadap 80 RTLH yang masuk daftar penerima bantuan perbaikan di APBD 2025, sambil menunggu perkada terbit, demikian Khairil Achmad.