Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kaltim, Senin (16/2) mengagendakan mediasi antara Kelompok Tani Maju Bersama Karya dengan PT Indominco terkait aduan sengketa lahan dari kelompok tani yang ditujukan kepada perusahaan tambang batu bara tersebut.
"Kita akan tinjau ke lapangan lebih dahulu sebelum nantinya bertemu dengan perusahaan yang bersangkutan bersama warga Kelompok Tani Maju Bersama Karya dari Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur yang telah menyampaikan aduannya kepada Komisi I," kata anggota Komisi I DPRD Kaltim Rusianto.
Kelompok Tani Maju Bersama Karya menuntut lahan yang diklaim milik mereka seluas 600 hektare. Lahan tersebut disebutkan tergusur akibat aktivitas tambang PT Indominco, hingga tersisa 25 Hektar. Sehingga Kelompok Tani yang didirikan oleh Nirwan Rais (Kepala Desa Danau Raden) pada tahun 2006 ini menuntut ganti rugi tanam tumbuh.
Pendirian kelompok tani ini yang beranggotakan 150 orang ini diketahui oleh Ketua Adat Desa Danau Redan, Ketua RT. 02, Kepala Dusun Damai Makmur, Kepala Desa Danau Redan, BPD Danau Redan, LPM Danau Redan dan Camat Teluk Pandan.
Terkait aduan yang telah disampaikan kepada Komisi I, Rusianto berharap bahwa masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan cepat. Ia pun tak ingin masalah ini berkepanjangan tak menemui titik penyelesaiannya.
Oleh karena itu Komisi I sedang berupaya mengambil langkah solutif agar tidak ada yang dirugikan. Baik itu masyarakat, maupun perusahaan yang bersangkutan yaitu PT Indominco.
"Artinya semua harus melalui sebuah proses, tidak instan. Tapi kami (Komisi I) berupaya memediasi agar bagaimana semua bisa berjalan dengan baik lagi. Dari sisi masyarakat tidak dirugikan, begitu pula perusahaan dapat terus menjalankan usahanya namun dapat tetap berdampingan dengan masyarakat sekitar yang juga membutuhkan penghidupan melalui pertanian yang dijalankan oleh mereka," urai Rusianto.
Rusianto juga mengungkapkan, jika dilapangan dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat terbukti, hal ini kembali kepada pihak yang memberikan izin untuk ditelusuri lebih lanjut permasalahannya. DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi I akan memberikan rekomendasi guna mendapatkan penyelesaian.
" Namun saya tetap berharap setidak-tidaknya bagaimana agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan, sehingga diupayakan bisa balance agar masyarakat juga tak dirugikan," kata Rusianto. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/oke)
Mediasi Kelompok Tani dengan PT Indominco
Senin, 16 Februari 2015 6:51 WIB