Balikpapan (ANTARA) - Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyatakan dukungan penuh bila ada investor yang berinvestasi bangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seperti Shell dan Vivo, sebagai langkah memperkuat ketahanan energi dan meningkatkan layanan distribusi bahan bakar kepada masyarakat.
"Kami siap memfasilitasi dan mempermudah proses perizinan SPBU non-Pertamina selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan aspek tata ruang," kata Bagus, Jumat (30/5).
Ia mengemukakan, bila pengusaha atau investor sudah mengikuti aturan yang jelas dan penempatannya sesuai dengan tata ruang, maka tidak ada masalah.
Bagus menilai kehadiran SPBU swasta dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjawab kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Balikpapan , sekaligus menciptakan kompetisi sehat dalam layanan distribusi energi.
“Setidaknya bisa mengurangi antrean dan meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Dukungan terhadap investasi sektor energi ini juga dilatarbelakangi keluhan masyarakat yang mengantre berjam-jam di SPBU karena beberapa hari terakhir akibat pasokan BBM yang terbatas.
Menurut Bagus, investasi SPBU swasta tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis distribusi BBM, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Pemerintah tentu sangat mendukung, apapun bentuk investasinya, selama bisa menambah PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itu yang utama,” ucapnya.
Terkait regulasi, Pemkot Balikpapan menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, Bagus mengisyaratkan bahwa kebijakan di tingkat provinsi sejauh ini cukup terbuka terhadap inisiatif tersebut.
“Kita ingin tahu dulu regulasinya, karena kadang regulasi pusat belum tentu sinkron dengan daerah. Tapi yang jelas, Gubernur Kaltim pernah menyampaikan akan dibuka peluang bagi SPBU swasta,” kata Bagus.
Ia memastikan Pemkot Balikpapan akan bersikap kooperatif dan tidak menghambat apabila semua prosedur telah ditempuh oleh calon investor. Pemkot juga mendorong pemanfaatan wilayah industri sebagai lokasi pengembangan SPBU sesuai ketentuan zonasi.
“Kalau berada di daerah industri atau wilayah yang memang bisa dikembangkan, tentu kami izinkan. Tapi soal teknis seperti jarak dari hunian atau hal lain yang berkaitan langsung dengan SPBU, itu ranahnya Kementerian ESDM,” jelasnya.
Langkah ini, lanjut dia, sejalan dengan semangat pemerintah untuk memperkuat infrastruktur energi berbasis investasi, guna menjamin ketersediaan layanan BBM yang aman, cepat, dan berkualitas.
“Yang penting ikuti aturan, penuhi syarat perizinan, dan pastikan lokasi sesuai tata ruang. Kami siap mendukung,” tutupnya.
