Penajam Paser Utara (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta melakukan pengetatan terhadap perizinan pengembang perumahan untuk mencegah terjadinya banjir di kabupaten setempat.
"Kami minta Dinas PMPTSP untuk perketat izin pengembang perumahan," ujar Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin ketika ditanya mengenai penanganan banjir di Penajam, Kamis.
Ia mengharapkan Dinas PMPTSP menjalankan instruksi tersebut agar banjir yang disebabkan kurangnya pengawasan di lapangan bisa dicegah.
Jangan sampai perizinan pengembang perumahan hanya di atas kertas, kata dia, tanpa melakukan pengecekan ke lapangan atau analisa dampak lingkungan (amdal) tidak diperhatikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, lanjut dia, mendapat laporan dari warga Kilometer (KM) 2 Kecamatan Penajam, yang mengaku sudah puluhan tahun wilayah tempat tinggal tidak pernah dilanda banjir.
Tetapi ketika ada pengembangan perumahan di belakang wilayah tersebut, banjir terjadi di sejumlah tempat kala hujan cukup deras mengguyur.
Setelah dilakukan melakukan tinjauan ke lapangan bersama dinas terkait, Kata Wabup Abdul Waris Muin, pengembang perumahan tersebut tidak memiliki amdal atau dokumen kajian, sehingga proyek perumahan diduga menjadi pemicu banjir.
Kendati perizinan pengembang perumahan tercatat dalam sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), Dinas PMPTSP harus tetap meninjau langsung ke lapangan.
Peninjauan harus dilakukan di lokasi yang direncanakan dibangun kawasan perumahan, kata dia, instruksi tersebut bentuk mencegah dampak negatif pada lingkungan sekitar akibat kehadiran pembangunan perumahan.
