Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menerima dua sertifikat standardisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sertifikat beserta plakat penghargaan tersebut diserahkan Kepala LKPP Agus Rahardjo kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kertanegara H Surip pada acara Rapat Kerja Bidang Kominfo se-Kaltim dan Kaltara 2014 di Samarinda.
Melalui siaran pers yang diterima Jumat disebutkan dua sertifikasi yang diberikan terkait pelaksanaan LPSE di Kutai Kertanegara itu adalah sertifikasi standar pengelolaan hubungan dengan pengguna layanan dan sertifikat standar pengorganisasian.
Selain LPSE Kutai Kertanegara, ada tujuh LPSE lainnya di Kaltim dan Kaltara yang juga lulus standar LPSE karena dianggap memenuhi beberapa standar pelayanan, yakni LPSE Kaltim, Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Kota Bontang, Tarakan dan LPSE Tana Tidung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kutai Kertanegara H Surip mengatakan pihaknya bersyukur atas diraihnya dua sertifikasi standar LPSE tersebut.
"Penilaian dari LKPP sangat ketat. Tidak semua daerah di Kaltim dan Kaltara menerima sertifikasi ini," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya tidak boleh berpuas diri dengan telah diterimanya dua sertifikasi LPSE tersebut. "Masih banyak yang harus dibenahi dan ditingkatkan, karena sebenarnya ada 17 kriteria atau standar LPSE yang jadi penilaian, namun baru dua yang didapatkan," ujarnya.
Surip berharap keberhasilan meraih sertifikat dari LKPP tersebut dapat semakin memotivasi Unit Pelaksana Teknis LPSE Kutai Kertanegara untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya agar proses lelang dapat berjalan lancar dan mampu memenuhi seluruh kriteria yang masuk dalam standardisasi LPSE.(*)
Kutai Kertanegara Raih Dua Sertifikat Standardisasi LPSE
Jumat, 14 November 2014 10:56 WIB