Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berencana menertibkan sarang burung walet yang berada di kawasan hutan lindung.
"Sarang burung walet yang berada di kawasan hutan (lindung) memang direncanakan akan ditertibkan tapi kalau yang berada di rumah-rumah penduduk bukan kewenangannya untuk menertibkan," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Suhadi di Nunukan, Rabu.
Ia mengungkapkan masalah sarang burung walet yang saat ini dipelihara oleh warga belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menertibkannya.
Masalah rencana penertiban sarang burung walet yang berada di kawasan hutan, Dishutbun Kabupaten Nunukan telah melakukan pendataan dan diupayakan tahun 2015 telah memiliki payung hukum.
Upaya penertiban tersebut, tambah Suhadi, dalam rangka mencegah dan mengurangi konflik antarwarga yang saling mengklaim keberadaan sarang burung walet yang berada di kawasan hutan sekaligus untuk mengetahui titik-titik keberadaannya.
"Penertiban sarang burung walet ini di kawasan hutan sebagai upaya antisipasi terjadinya konflik antarwarga yang saling mengklaim sebagai pemiliknya," kata Suhadi.
Selain inventarisasi sarang burung walet, dia juga mengatakan bahwa saat ini juga sedang melakukan pendataan lokasi lebah madu yang di berada di kawasan hutan.
"Lebah madu hutan ini menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat setempat sehingga seringkali terjadi konflik karena saling mengklaim yang berujung pada terjadinya perselisihan internal," ujar Suhadi. (*)