Balikpapan (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan segera menertibkan pengendara yang parkir di halte tempat bus Balikpapan City Trans (Bacitra) yang diberi tanda aspalnya berwarna merah setelah selesai masa uji coba.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Balikpapan Adward Skenda Putra di Balikpapan, Senin (15/7).
Ia mengatakan, dalam sepekan uji coba bus Bacitra , ada kendala yang kerap ditemukan di lapangan adalah masih banyaknya pengendara yang parkir di halte tempat bus tersebut berhenti.
Padahal di lain sisi, wadah itu sudah diberikan tanda lengkap dengan rambu bertuliskan parkir bus.
"Ini terus kami jadikan bahan evaluasi," kata Adward Skenda Putra yang akrab disapa Edo.
Edo menilai sebenarnya masyarakat sudah mengetahui rambu lalu untuk bus Bacitra mengangkut ataupun menurunkan penumpang.
"Jadi seharusnya itu kosongkan dari kendaraan parkir karena jalur Sarana Angkutan Umum Masal (SAUM)," tuturnya.
Kendati demikian Edo memaklumi mengingat SAUM itu masih tahap uji coba dan baru di Kota Balikpapan.
"Namanya uji coba itu ada baik dan ada kekurangannya, namun kita tetap sambil sosialisasi, mungkin ada yang tidak tahu, dengan berjalannya waktu Insya Allah masyarakat semakin mengerti bahwa areal halte diberi warna merah untuk pemberhentian bus," katanya.
Menurutnya, bila masa uji coba itu selesai, maka nantinya tak segan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar.
"Kami akan siapkan tiga mobil towing yang siap menderek buat yang melanggar," tegasnya.
Edo juga berharap selain rambu bus, masyarakat harus tertib pada rambu lalulintas lainnya di Kota Balikpapan seperti rambu dilarang stop dan dilarang parkir.
Dia menegaskan aturan parkir kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B. Kemudian pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E.
"Untuk Peraturan Daerah (Perda) juga ada Perda transportasi tahun 2022, jadi nanti kita akan laksanakan dengan sanksi tilang," katanya.
Lanjutnya bagi Juru Parkir (Jukir) yang berjaga ditempat yang dilarang, maka akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
"Mereka sering kami tindak tapi tidak jera, makanya kami mencari pasal tindak pidana, apakah karena dari Perda kita itu dendanya yang ditetapkan oleh pengadilan Rp300-500 ribu itu terlalu kecil," ujarnya.