Samarinda (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan peningkatan kapasitas jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan, dalam upaya melindungi para pekerja sesuai standar aturan tenaga kerja nasional.
Sekretaris Disnakertrans Kaltim Aji Syahdu Gagah Citra di Samarinda Kamis, menyampaikan misi utama dari setiap sistem pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk memastikan kepatuhan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan untuk melindungi seluruh pekerja dan bila mungkin, keluarga pekerja.
"Tugas utama pengawas ketenagakerjaan adalah melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui berbagai tahap, termasuk preventif edukatif, represif non-yudisial dan represif yudisial," kata Aji dalam kegiatan dengan tema penyidikan kasus ketenagakerjaan tersebut.
Aji mengungkapkan, penegakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Proses penegakan hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan melalui tahap-tahap preventif edukatif, represif non-yudisial, dan represif yudisial,” papar Aji.
Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Korwas PPNS Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Samarinda, dan Pengadilan Negeri Samarinda.
Aji menegaskan, berdasarkan Permenaker RI Nomor: 1 tahun 2020 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan, penyidikan adalah tindakan terakhir yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
“Saya berharap PPNS Ketenagakerjaan dapat menyamakan persepsi, pemahaman teknis penyidikan, dan upgrading teknis penyidikan dalam melaksanakan proses penyidikan serta membangun sinergisitas dalam penegakan hukum ketenagakerjaan dengan Korwas Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Negeri,” katanya.
Adapun kegiatan peningkatan kapasitas jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai tanggal 26 Juni 2024 hingga 28 Juni 2024 mendatang di Kota Samarinda.
Kegiatan ini diikuti oleh 22 peserta yang terdiri atas Pegawai Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Disnakertrans Kaltim tingkatkan kapasitas pengawas tenaga kerja
Kamis, 27 Juni 2024 22:36 WIB
Tugas utama pengawas ketenagakerjaan adalah melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui berbagai tahap, termasuk preventif edukatif, represif non-yudisial dan represif yudisial