Balikpapan (ANTARA) - Polresta Balikpapan terus berupaya melakukan pencegahan tindak pidana perjudian termasuk judi daring atau online. Tak hanya di masyarakat, upaya ini juga dilakukan terhadap institusi mereka sendiri.
"Kita menindaklanjuti perintah Kapolri semua terkait dengan perjudian, apapun bentuknya, termasuk judi online yang tentu sangat merugikan masyarakat.
Kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, Kamis (27/6).
Adapun upaya Polresta Balikpapan kerap melakukan pengecekan gawai para personel khususnya selepas apel pagi.
"Pemeriksaan ini guna mengetahui apakah mereka ikut bermain," ujar Anton.
Ia mengatakan, untuk pemeriksaan itu langsung dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Balikpapan.
Propam merupakan yang membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ada ditemukan aplikasi atau situs judi online di gawai personel," jelasnya.
Kendati demikian, upaya pencegahan itu tak hanya sampai pemeriksaan, dimana Unit Siber Crime turut mendata nomor gawai para personel.
"Ini untuk membentengi personil Polresta Balikpapan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri, keluarga serta institusinya," tuturnya.
Anton menegaskan jangan ada anggota terlibat permainan judi, baik online, judi darat, judi perairan yang dapat menjadi citra tidak baik di mata masyarakat serta keluarga,.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan tindakan tegas kepada para pelaku judi online dengan menetapkan enam orang selebgram sebagai tersangka.
PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari mengungkapkan enam tersangka tersebut terbukti mempromosikan judi online.
"Saat ini sudah kami amankan," tegas Dian.
Menurutnya kasus judi online di Indonesia kini makin marak dan meresahkan dengan dampak sosial yang menyebabkan kerugian materiil hingga moril baik bagi para pelakunya.
Menyikapi kasus tersebut, lanjut Dian, Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Jajaran penegak hukum, seperti halnya Polda Kaltim juga secara tegas menindak kasus judi online. Pihaknya secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan seluruh oknum yang terlibat dalam pusaran judi online.
Ia menilai, maraknya kasus judi online ini terjadi karena kemudahan akses internet saat ini. Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus judi online.
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judi online bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan game atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” ungkap Dian.
Ia kembali mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat diancam hukuman sesuai UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.
Diketahui, sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.
Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down) serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke OJK dan Bank Indonesia untuk diblokir.