Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menindaklanjuti dugaan penyelewengan pengelolaan dan pendapatan sewa fasilitas di Stadion Madya Sempaja, Komisi II dan IV DPRD Kaltim, Rabu (2/7), menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dispora (Dinas Pemuda Dan Olahraga) Kaltim beserta jajarannya. Komisi II dan IV DPRD meng-kroscek beberapa hal melalui hearing ini.
“Gabungan Komisi II dan Komisi IV sekaligus bersilaturahmi dengan jajaran Dispora. Momentum bulan puasa hendaknya jangan sampai ada fitnah masyarakat ke kami (DPRD). Jika masalah ini juga berhubungan dengan anggota DPRD,†kata Rusman Ya’qub, pimpinan rapat tersebut.
Komisi II DPRD Kaltim bertugas mengawasi bidang keuangan termasuk pendapatan daerah yang bersumber dari UPTD dari Dinas atau SKPD. Sementara Komisi IV, bertugas di bidang pembinaan olahraga terkait dengan Dispora Kaltim.
Sebagai gambaran Kompleks Stadion Madya Sempaja memang kerap disewa untuk berbagai keperluan masyarakat. Gedung Serbaguna, gedung olahraga latihan 1, gedung olahraga latihan 2, gedung asrama atlet 1, lapangan parkir gedung serbaguna, stadion lapangan bola, dan masih banyak gedung lainnya yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Tentu saja ini tidak gratis. Ada harga yang harus dibayar per jam untuk menggunakan fasilitas gedung ini. Beda gedung beda juga biaya sewanya. Urusan sewa gedung ini pun cukup mudah. Pemohon hanya mengajukan surat permohonan ke Kantor Dispora Kaltim, selebihnya pihak Dispora yang mengurus segala sesuatunya.
Pendapatan dari sewa bangunan inilah yang diduga mengalami kebocoran. Pengelolaan di Stadion Sempaja diindikasikan adanya penyimpangan. Maka pihak pengelola yang harus menerangkan hal tersebut kepada publik.
“DPRD sendiri belum melihat jelas pengelolaan dana dari Dispora itu sendiri. Nantinya kami harap, Dispora mempresentasikan pendapatannya, agar bisa kami kaji lebih lanjut. Contohnya saja, pendapatan sewa gedung dan pendapatan lahan parkir. Ini pasti ada dana masuk ‘kan? Belum lagi kerjasama Hotel Atlet dengan pihak ketiga. Berapa pembagiannya, bagaimana cara kerjanya, dan sudah sampai mana penerapannya, juga belum kami terima laporan resmi dari Dispora,†ujar Rusman.
Kepala Dispora Kaltim Sigit Muryono yang hadir dalam rapat tersebut memaparkan, Dispora Kaltim sudah berulang-ulang menerima isu-isu miring seperti ini. “Sudah jelas kami tak akan menanggapinya. Sementara masih banyak pekerjaan yang harus kami kerjakan. Urusan benar atau salahnya berita tersebut, silahkan yang berwenang yang menilai,†katanya.
Yang pasti, lanjutnya, Dispora Kaltim menegaskan tidak ada nepotisme dalam kinerja Dispora. Semua harus melalui jalur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kesalahan dalam pekerjaan itu sudah diminimalkan sekecil mungkin. Ia menegaskan, kemungkinan terjadi korupsi sangat kecil di sini.
“Seperti sewa gedung, pemohon sudah disuruh mengisi beberapa berkas jika ingin menggunakan fasilitas Stadion Madya Sempaja di kemudian hari (booking). Ini semua sudah pasti ada laporan tertulisnya. Jadi tidak ada jalur lain jika ingin menggunakan fasilitas disini. Tidak ada istilah ‘orang dalam’. Jadi kemungkinan pengaliran dana ke pihak lain sangatlah kecil,†kata Sigit.
Sigit melanjutkan, berita yang beredar di masyarakat sepenuhnya tak benar. Dirinya menjamin, isu terkait penyelewengan pengelolaan dan pendapatan sewa fasilitas di Stadion Madya Sempaja itu akan dibuktikan kepalsuannya. Dispora sendiri selama ini memang cuek terhadap pemberitaan miring tersebut.
“Kan sudah ada petugas terkait yang berwenang memeriksa laporan keuangan ini. Ada Pemprov, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan DPRD. Semuanya bisa mendapatkan laporan keuangan dari Dispora agar bisa menilai sendiri di mana kebenaran dan kesalahannya, “ tegas Sigit. (Humas DPRD Kaltim/adv/sto/met)
Dispora Bantah Ada Penyelewengan
Kamis, 3 Juli 2014 23:22 WIB