Balikpapan (ANTARA) - PT Kaltim Diamond Coal (KDC) membantah tudingan penyerobotan lahan seluas 10 hektare oleh Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) atas lahan di mana KDC beroperasi di Prapatan 2, Kampung Bujangga, Bedungun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
“Dalam melakukan aktivitas operasional, kami patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” kata perwakilan manajemen KDC Hamsah Nur Ipansyah, Senin.
Pertama, sebut Hamsah, lahan 10 hektare yang dituduhkan sebagai lahan yang diserobot KDC tersebut, adalah bagian dari konsesi tambang batubara atas nama PT Berau Coal di mana PT KDC memiliki kontrak kerja.
Kemudian, sebelum perusahaan melakukan aktivitas operasional, pihaknya memastikan memegang dokumen legalitas lahan lengkap. Dokumen-dokumen tersebut disediakan oleh Muhammad Jafar selaku pemilik lahan.
Legalitas Jafar sendiri sebagai pemilik lahan didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Berau bertahun 1988 dan surat tanda penguasaan lahan lainnya.
“Dan kami sudah menyelesaikan kewajiban kami kepada saudara Muhammad Jafar sebagai pemegang hak dan penguasa atas lahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak benar kami melakukan penyerobotan lahan. Kami beroperasi sesuai aturan” tegas Hamsah.
Namun demikian, Hamsah melanjutkan, pihak KDC terbuka bila para pihak ingin melakukan verifikasi atas dokumen kepemilikan lahan asal melalui instansi yang berwenang dalam menyelesaikan masalah ini.
“Dan kami juga menghargai proses selanjutnya ditempuh oleh para pihak untuk membuktikan keabsahan legalitas dokumen lahan untuk mendapatkan kepastian hukum,” demikian Hamsah.
Sebelumnya, pada Senin 26/2/2024 ratusan mahasiswa UMB menggelar unjuk rasa di depan kantor pusat PT Berau Coal di Tanjung Redeb. Para mahasiswa minta Berau Coal menghentikan sementara aktivitas pertambangan sampai semua klaim jelas dan sah di depan hukum.
UMB sendiri mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka sebagai hibah, dan memfungsikannya sebagai lahan tempat mahasiswa belajar melakukan penelitian.