Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, turut terlibat dalam pengendalian investasi demi mempertahankan lingkungan agar tidak rusak.
"Upaya menarik investasi harus dibarengi dengan pengendalian penanam modal itu," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin di Penajam, Jumat, tentang upaya lembaga legislatif itu agar lingkungan Benuo Taka tidak rusak karena investasi.
Investasi para penanam modal guna pembangunan daerah, menurut Muin, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, termasuk pembukaan lapangan pekerjaan.
Dia mengatakan pertumbuhan ekonomi itu pada tahap berikutnya akan memunculkan kesejahteraan masyarakat, tapi upaya itu perlu dilakukan secara berkesinambungan.
Pembangunan ekonomi berkelanjutan itu adalah menjaga lingkungan di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai syarat untuk para investor.
Dia mengatakan pertumbuhan ekonomi itu pada tahap berikutnya akan memunculkan kesejahteraan masyarakat, tapi upaya itu perlu dilakukan secara berkesinambungan.
Pembangunan ekonomi berkelanjutan itu adalah menjaga lingkungan di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai syarat untuk para investor.
Muin mengatakan pemerintah daerah perlu selektif saat memilih investor yang akan menanamkan modal agar dampak buruk terhadap keseimbangan lingkungan tidak terjadi.
Baca juga: Pakar: Fatwa MUI haramkan perusakan lingkungan demi kemaslahatan alam
Baca juga: Pakar: Fatwa MUI haramkan perusakan lingkungan demi kemaslahatan alam
Dampak buruk yang menjadi perhatian adalah menyangkut potensi terjadinya kerusakan lingkungan sehingga memicu bencana alam ataupun penguasaan lahan secara berlebihan.
"Kami sebagai lembaga legislatif dengan fungsi pengawasan, ikut serta dalam pengendalian investasi agar lingkungan tetap terjaga tidak rusak," katanya.
Dia menegaskan para investor juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menghormati budaya masyarakat sekitar lokasi perusahaan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap perusahaan wajib laporkan kegiatan investasi kepada lembaga atau instansi terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten," katanya.
Muin menambahkan para investor akan mendapatkan kemudahan saat menanam modal dan berusaha, tapi dokumen perizinan sebagai syarat perlu diperiksa secara teliti sebelum mendapatkan izin.(Adv)