Sangatta (ANTARA Kaltim) - Pelepasan atau translokasi satu ekor orang utan (Pongo pygmaeus morio) di wilayah Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Pengelolaan Taman Nasional Kutai (TNK), yang dijadwalkan pada Rabu, pelaksanaanya ditunda.
Kepala Balai Taman Nasional Kutai (TNK) Erly Sukrismanto dihubungi, orang utan (pongo pygmaeus morio) tersebut yang dianiaya di Desa Spaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Direncanakan Rabu (28/5) dilepas ke alam bebas di Rantau Pulung, namun dibatalkan karena alasan kesehatan, katanya, melalui ponselnya.
Erly juga mempersilahkan menghubungi Seksi Pengelolaan Taman Nasional (TN) Kutai Wilayah I Kutai Timur, karena dia yang paling mengetahui alasan pembatalan itu.
Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kutai (TNK) Wilayah I Kutai Timur Hernowo Supriyanto, membenarkan pembatalan pelepasan karena masih dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Samarinda Kaltim.
"Rencananya hari ini dilepas di Rantau Pulung tapi belum diizinkan BKSDA Kaltim karena masih menjalani perawatan kesehatan," katanya.
Menurut Hernowo Supriyanto, dari sisi kesehatan fisik sudah sehat, namun kesehatannya harus diperiksa adalah penyakit bawaan seperti TBC dan Hepatitis. Jangan sampai nanti dilepas justru menyebabkan orang utan lainnya terkena virus penyakit atau mati. Makanya tetap dirawat di BKSDA Samarinda.
Belum diketahui lagi kapan pastinya akan dilepas itu tergantung dari BKSDA. Karena orang utan yang diurus mereka cukup banyak, jadi tentu butuh waktu juga.
Seperti di beritakan sebelumnya salah seorang warga bernama Badrul Arifin, warga Desa Spaso Selatan, Kecamatan Bengalon, menemukan orang utan itu dalam keadaan terikat dan lemas di perkebunan kelapa sawit.
Kemudian Badrul Arifin menyerahkannya ke pos Balai Taman Nasional (TN) Kutai di Sangkima, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu malam, 14 Mei 2014.(*)