Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur kembali meneguhkan komitmen netral pimpinan dan para pegawai jelang Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari dalam bentuk sikap tidak memihak.
"Bentuk netralitas yang selalu kami ingatkan adalah tidak memihak, bebas intervensi, bebas pengaruh, objektif, dan adil sehingga tidak ada konflik kepentingan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat.
Firmansyah meminta para pegawai di Kejari Samarinda untuk menjaga kualitas layanan kepada seluruh masyarakat, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak manapun sehingga komitmen netral dalam Pemilu 2024 terasa.
Setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya, harus patuh pada asas netralitas yang berarti tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan tertentu.
"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sikap itu sesuai pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," katanya.
Kejari Samarinda siap menyukseskan Pemilu 2024 lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga unsur, yakni Kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian, yang bertujuan menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilu.
Baca juga: Mahfud MD nilai Gakkumdu dapat antisipasi pelanggaran Pemilu 2024
"Gakkumdu dibentuk dengan tujuan mengawal proses pemilu agar berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Sinergi tiga unsur penegakan hukum dan aturan itu akan memudahkan antisipasi dan penindakan cepat setiap pelanggaran," kata Firman.
Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menjadi UU junto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu.
Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu dari tingkat pusat hingga daerah, sebagai wadah penyamaan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan satu atap secara terpadu.
Firmansyah juga menyambut antusiasme Pemkot Samarinda dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 lewat mengukuhkan Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (Pam TPS) yang tersebar di seluruh penjuru Kota Samarinda.
Pengukuhan PAM TPS itu, lanjutnya, berarti para petugas akan benar-benar melaksanakan tanggung jawab pengawalan dan pengamanan di masing-masing TPS.
Baca juga: Kajari Samarinda: Gakkumdu kawal proses pemilu agar berjalan baik