Pasca insiden itu, sejumlah perubahan pun terjadi, mulai dari berubahnya jam operasional kendaraan besar yang dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), pelebaran jalan, hingga pemisah jalur untuk kendaraan besar dan kecil.
Tragedi itu bermula ketika truk bermuatan kapur pembersih air seberat 20 ton yang dikemudikan Muhammad Ali mengalami gagal pengereman pada Jumat pagi, dan sekitar pukul 06.15 Wita truk dengan nomor polisi KT 8534 AJ meluncur kencang tak terkendali dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang menunggu lampu lalulintas berwarna hijau di kawasan itu.
Dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) mobil itu meluncur dan sempat berjalan zig-zag dari lajur kanan kemudian ke kiri dan kembali ke lajur kanan, bak sebuah buldozer semua yang ada di depannya disapu bersih, bahkan satu mobil berwarna merah sempat terlempar ke udara dan terseret hingga menuju simpangan Muara Rapak.
Total sebanyak 21 kendaraan terdampak diantaranya 14 roda dua dan 6 roda empat rusak parah, mobil truk itu terhenti tepat di jalan masuk yang ada di tengah-tengah antara kawasan pertokoan dan masjid, terdapat dua unit kendaraan roda 2 berada di bawah truk.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo saat kejadian itu menyebutkan terdapat 31 korban, empat diantaranya meninggal dunia di tempat dan satu korban meninggal dunia di rumah sakit tepat satu bulan setelah kejadian.
Pemerintah Kota Balikpapan revisi Perwali
Pasca insiden itu, Pemerintah Kota Balikpapan bergerak cepat dan langsung menggelar jumpa pers di siang harinya tepatnya di gedung Balai Kota Balikpapan tepat setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Wali Kota Rahmad Masud didampingi Sekretaris Daerah Kota Balikpapan yang saat itu masih dijabat Sayid MN Fadli, Kepala Dinas Perhubungan yang masih dijabat Elvin Junaidi, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan lainnya menyampaikan sejumlah langkah untuk menata baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Langkah pertama, yaitu terkait revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menyangkut jam operasional kendaraan peti kemas dan sejenisnya, yakni Perwali No. 60 Tahun 2016. Dalam revisi Perwali itu, wali kota merubah jam operasional kendaraan yang boleh melintas di jalan protokol.
Aturan jam operasional itu terdapat di pasal 5 nomor 1, dalam pasal ini menyebutkan angkutan peti kemas 20 feet dan truk tronton dilarang melintas pukul 6.30-09.00 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita.
Setelah direvisi, jam operasional itu diperketat, truk serupa hanya diperbolehkan melintasi kota pada pukul 22.00-05.00 Wita, sembari menunggu revisi itu tuntas, di hari yang sama wali kota terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tersebut.
Rahmad Masud saat itu menyebut, bahwa sudah ada tol Balikpapan-Samarinda. Sehingga di luar jam tersebut kendaraan raksasa bisa melewati tol. Untuk diketahui, kendaraan berat ini sebenarnya dapat melalui tol Balikpapan-Samarinda melalui Km 13, jika dari arah Jalan Soekarno-Hatta.
Langkah berikutnya, Wali Kota akan membahas terkait persoalan flyover yang sebenarnya telah dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun pada saat disahkan anggaran dialihkan.
Kemudian Pemerintah Kota Balikpapan melakukan koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur, yang saat itu dijabat oleh Isran Noor. Harapannya anggaran tersebut bisa terealisasi pada anggaran perubahan tahun 2022, namun upaya itu tak juga terealisasi.
KNKT dan Polisi lakukan investigasi
Satu hari pasca insiden di tanjakan Rapak, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi. Investigator Subkom LLAJ KNKT M Budi Susandi menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan meliputi sistem pengereman hingga transmisi.
Berdasarkan hasil investigasi KNKT ditemukan bahwa Rear Overhang pada sumbu roda truk diubah. Rear Overhang adalah jarak sumbu roda belakang dengan ujung bumper belakang, dalam arti ada tambahan sasis di sisi kendaraan.
Adapun perubahan konfigurasi dari 1-1 menjadi 1-2-2 jarak antar ban sama tambahan ban sumbunya.
Sementara itu, dari pihak kepolisian menemukan sopir truk yakni Muhammad Ali menggunakan dokumen palsu dalam hal ini adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakan Muhammad Ali.
Sim palsu itu terkuak setelah petugas kepolisian melakukan cross check kembali data Satpas Polresta Balikpapan. Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengatakan sim yang digunakan Muhammad Ali adalah SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda empat.
Sim itu dibuat oleh Muhammad Ali pada 2017 silam, dan SIM itu dirubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.
KNKT umumkan hasil investigasi dan berikan rekomendasi
Hasil dari investigasi yang dilakukan KNKT secara rinci diumumkan lima bulan kemudian, atau tepatnya Kamis 23 Juni 2022 di Auditorium Balai Kota Balikpapan yang dipimpin langsung oleh Kepala KNKT, Soerjanto Tjahtjono serta dihadiri wali kota Balikpapan dan instansi terkait lainnya.
Informasi yang dihimpun tim investigator yakni truk bernopol KT 8534 AJ berasal dari Pulau Balang KM 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara hendak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Sebelum melintasi jalan menurun, pengemudi truk menggunakan gigi persneling antara 4-5 sambil beberapa kali melakukan pengereman, namun ketika memasuki Simpang Muara Rapak, atau lebih tepatnya 200 meter mendekati persimpangan, pengemudi mencoba melakukan pengereman namun pedal rem terasa keras, sehingga rem tidak dapat berfungsi.
KNKT juga memaparkan truk memiliki kondisi tekanan angin 5 bar sementara ambang batas minimal adalah 6 bar, begitu juga celah kampas lebih dari 2 mm sedangkan ambang batas maksimal 0,4 mm sampai dengan 0,6 mm. Sedangkan untuk sistem rem baik itu brake valve, hydrolik lines dalam keadaan normal tidak ada kebocoran.
Dari paparannya itu, KNKT menyampaikan sejumlah analisa kejadian yaitu pertama pengemudi menggunakan gigi 3 di jalan menurun, hal itu akan memaksa pengemudi melakukan pengereman panjang dan berulang.
Kedua dalam kondisi normal, kampas dan tromol yang sub standar tidak bermasalah, namun saat digunakan secara berulang maka akan mempercepat penurunan tekanan angin.
Dan yang ketiga saat tekanan angin berada di angka 5 bar, maka pengemudi akan kesulitan menekan pedal rem karena bantuan pneumatic untuk mendorong minyak rem sudah tidak ada.
Kemudian yang keempat memindahkan gigi ke gigi rendah dalam posisi ini, sangat tidak mungkin karena syncromesh tidak akan merespons sehingga gigi masuk ke gigi netral, kemudian penggunaan hand brake juga tidak akan menolong, karena system rem menggunakan system rem Air Over Hydraulic Brake,.
Dari sejumlah analisis itu, KNKT menyimpulkan kecelakaan dipicu karena pengemudi gagal mengantisipasi hazard pada jalan berupa turunan panjang dengan memanfaatkan teknologi yang telah dipersiapkan oleh otomotif.
Di satu sisi, KNKT menerbitkan sejumlah rekomendasi terkait hasil investigasi kecelakaan ini. Plt Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan menyampaikan, ada empat rekomendasi yang telah diterbitkan.
Pertama adalah pemisahan lalu lintas. Karena ketika lalu lintas padat, dan bercampur antara kendaraan barang dengan kendaraan biasa, maka resiko fatalitas menjadi tinggi.
Kedua, para pengemudi juga harus diberikan edukasi, karena kecelakaan ini terjadi akibat pengemudi yang tidak paham akan teknologi sistem rem. Berkaca dari kejadian tersebut, saat kecelakaan terjadi, sebenarnya tidak masalah pada rem. Namun pengemudi-nya yang tidak mengerti.
Ketiga, pengaturan agar kendaraan barang itu tidak boleh masuk kota dan pemerintah harus menyediakan fasilitas, yakni dengan membuat penampungan sementara kendaraan angkutan barang sebelum masuk ke Kota Balikpapan.
Keempat, kepada Kementerian Perhubungan mengingatkan terkait menggunakan gigi rendah ataupun rambu dan sebagainya.
Sopir mendapat putusan 9 tahun penjara
Kamis 7 Juli 2022 Sopir Muhammad Ali menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, dalam putusan sidang tersebut Muhammad Ali mendapat putusan 9 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dalam pembacaan putusan,Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Ibrahim Palino, dipaparkan unsur-unsur pidana yang sebelumnya disodorkan oleh JPU. Sebagaimana Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk unsur kelalaian dalam berkendara dan Pasal 263 KUHP atas pemalsuan izin mengemudi.
Putusan 9 tahun penjara itu, sebenarnya sempat mendapat sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Tanjakan Muara Rapak dilebarkan dan diberi pembatas
Beberapa bulan pasca insiden Pemerintah Balikpapan melebarkan jalanan di tanjakan Muara Rapak, pelebaran itu rampung di akhir 2022.
Jalan itu dilebarkan di lajur kiri jalan seluas 8 meter yang dimulai dari jalan yang melintasi Hotel Mahakam, maka secara keseluruhan jalan yang dilebarkan itu memiliki panjang 400 meter.
Pasca rampung-nya pelebaran itu, 23 Mei 2023, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melanjutkan dengan menerapkan rekayasa lalulintas.
Dalam hal ini, Dishub Balikpapan memasang rambu pembatas, dan tulisan pemberitahuan khusus kendaraan besar. Dalam arti, kendaraan besar dan kecil memiliki jalur masing-masing di kawasan itu.
Kepala DIshub Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan rekayasa lalulintas tersebut di peruntukan kendaraan besar yang melintas di jalur kanan tujuan Karanganyar sedangkan kendaraan kecil atau pribadi berada di jalur kiri.
Tujuan ini dilakukan untuk mengurangi fatalitas korban kecelakaan bila terjadi kecelakaan. Ruas Simpang Rapak khusus turunan sisi kiri sudah memiliki kelebaran 8-9 meter.
Jalan terang pembangunan fly over di tanjakan Muara Rapak
Pembangunan fly over atau jalan layang di tanjakan Muara Rapak kini menemui titik terang setelah rombongan Komisi V DPR RI dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau langsung kawasan itu pada November lalu.
Jalan layang itu sudah menjadi impian sejak tragedi serupa pada 20 Februari 2019 silam, saat peristiwa serupa terjadi pertama kalinya di tahun itu.
Bahkan, Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Balikpapan Balikpapan Muhaimin pernah mengatakan untuk rancangan Detail Enginering Design (DED) Flyover sudah ada sejak tahun 2013 dan sudah ditinjau oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, tahun 2019.
Desain awal itu terlihat jalan layang dimulai dari pertokoan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer Km 1, dan memiliki ujung tak jauh dari jembatan berkelir kuning hitam menuju SDN 004 Balikpapan Utara.
Kendati demikian, realisasi itu tak jua berjalan, dan justru usulan lain yang diterima Pemkot Balikpapan yakni pembangunan Underpass.
Sementara dalam kunjungan, Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wida Nurfaida menyampaikan pembangunan underpass dinilai tidak cocok.
Namun demikian untuk realisasinya membutuhkan anggaran yang fantastis yang diperkirakan hingga Rp500 miliar, anggaran itu juga digunakan untuk pembebasan lahan, jika dilihat dari desain lama, lahan yang dibebaskan 1,5 hektare yang diperkirakan memakan anggaran Rp300 miliar.
Sementara itu, untuk sisanya yakni Rp200 miliar bakal digunakan untuk pembangunan konstruksi flyover, menurut Wida angka itu tidak terlalu besar, dan masih memungkinkan dibiayai pemerintah pusat.