• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Kamis, 22 Januari 2026
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • KPK ungkap sita miliaran rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo

      KPK ungkap sita miliaran rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo

      Selasa, 20 Januari 2026 12:49

      Prajurit Marinir dikerahkan bantu proses evakuasi pesawat ATR 42-500

      Prajurit Marinir dikerahkan bantu proses evakuasi pesawat ATR 42-500

      Selasa, 20 Januari 2026 12:15

      TNI AD jelaskan penemuan puing pesawat ATR 42-500

      TNI AD jelaskan penemuan puing pesawat ATR 42-500

      Senin, 19 Januari 2026 14:53

      Keluarga pilot pesawat ATR bertolak ke Sulsel untuk jalani tes DNA

      Keluarga pilot pesawat ATR bertolak ke Sulsel untuk jalani tes DNA

      Senin, 19 Januari 2026 13:43

      Immanuel Ebenezer tak akan ajukan abolisi ke Presiden Prabowo

      Immanuel Ebenezer tak akan ajukan abolisi ke Presiden Prabowo

      Senin, 19 Januari 2026 12:20

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Rabu, 15 Oktober 2025 20:34

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      Bulog serap gabah petani Kabupaten Penajam 11.000 ton sepanjang 2025

      Bulog serap gabah petani Kabupaten Penajam 11.000 ton sepanjang 2025

      Rabu, 21 Januari 2026 13:32

      SPPG Polres Penajam tunggu sertifikasi makanan dan siap operasional

      SPPG Polres Penajam tunggu sertifikasi makanan dan siap operasional

      Rabu, 21 Januari 2026 11:30

      Pemkab Penajam susun rencana bangun infrastruktur untuk kurangi sampah

      Pemkab Penajam susun rencana bangun infrastruktur untuk kurangi sampah

      Rabu, 21 Januari 2026 11:28

      Perangkat daerah Pemkab Penajam diinstruksikan disiplin gunakan APBD

      Perangkat daerah Pemkab Penajam diinstruksikan disiplin gunakan APBD

      Selasa, 20 Januari 2026 12:10

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Selasa, 23 Desember 2025 13:22

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Sabtu, 6 Desember 2025 6:59

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Jumat, 31 Oktober 2025 16:20

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Selasa, 28 Oktober 2025 13:32

      Pembatalan Gratispol kelas eksekutif, Wagub menduga "latah" di kubu internal

      Pembatalan Gratispol kelas eksekutif, Wagub menduga "latah" di kubu internal

      Selasa, 20 Januari 2026 19:11

      Petugas kesehatan Kaltim dapat penguatan deteksi pneumonia balita

      Petugas kesehatan Kaltim dapat penguatan deteksi pneumonia balita

      Sabtu, 13 Desember 2025 13:33

      Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

      Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

      Kamis, 11 Desember 2025 19:24

      Kaltim optimistis swasembada beras pada 2026

      Kaltim optimistis swasembada beras pada 2026

      Kamis, 11 Desember 2025 10:18

      DPK Kaltim sajikan sensasi kenyamanan membaca

      DPK Kaltim sajikan sensasi kenyamanan membaca

      Kamis, 22 Januari 2026 9:59

      Pengamat nilai Pemprov Kaltim gagal "sedia payung sebelum hujan" hadapi pemangkasan

      Pengamat nilai Pemprov Kaltim gagal "sedia payung sebelum hujan" hadapi pemangkasan

      Rabu, 21 Januari 2026 21:36

      Kaltim fasilitasi 30 UMKM pasarkan 60 produk perkebunan

      Kaltim fasilitasi 30 UMKM pasarkan 60 produk perkebunan

      Rabu, 21 Januari 2026 14:59

      Bupati Kukar: Perumdam harus turunkan kebocoran air kurangi kerugian

      Bupati Kukar: Perumdam harus turunkan kebocoran air kurangi kerugian

      Rabu, 21 Januari 2026 13:34

      Basarnas perluas daerah pencarian korban buaya Sei Sangkuranai

      Basarnas perluas daerah pencarian korban buaya Sei Sangkuranai

      Selasa, 20 Januari 2026 17:41

      BMKG ingatkan petambak Kaltim waspadai pasang laut 2,7-2,9 meter

      BMKG ingatkan petambak Kaltim waspadai pasang laut 2,7-2,9 meter

      Selasa, 20 Januari 2026 15:58

      BMKG: Waspada pasang laut 2,7-2,9 meter di pesisir Kaltim 19-20 Januari

      BMKG: Waspada pasang laut 2,7-2,9 meter di pesisir Kaltim 19-20 Januari

      Kamis, 15 Januari 2026 10:53

      Gubernur Kaltim laporkan kerusakan jalan nasional kepada Menko AHY

      Gubernur Kaltim laporkan kerusakan jalan nasional kepada Menko AHY

      Senin, 12 Januari 2026 20:46

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • DJP himpun penerimaan pajak Kaltim-Kaltara Rp30,76 triliun

      DJP himpun penerimaan pajak Kaltim-Kaltara Rp30,76 triliun

      Selasa, 20 Januari 2026 20:53

      Kabupaten Penajam terapkan pembayaran  retribusi pasar digital

      Kabupaten Penajam terapkan pembayaran retribusi pasar digital

      Selasa, 20 Januari 2026 16:47

      Rupiah berpotensi menguat seiring dolar tertekan aksi jual obligasi AS

      Rupiah berpotensi menguat seiring dolar tertekan aksi jual obligasi AS

      Selasa, 20 Januari 2026 9:53

      Dua event budaya Kutai Timur masuk COE Kaltim 2026

      Dua event budaya Kutai Timur masuk COE Kaltim 2026

      Senin, 19 Januari 2026 9:32

      Harga TBS Kaltim turun dampak melemahnya CPO

      Harga TBS Kaltim turun dampak melemahnya CPO

      Minggu, 18 Januari 2026 10:16

  • Olahraga
    • Tren kekalahan Persiba masih berlanjut

      Tren kekalahan Persiba masih berlanjut

      Minggu, 18 Januari 2026 22:47

      Alasan penunjukan Michael Carrick jadi pelatih Manchester United

      Alasan penunjukan Michael Carrick jadi pelatih Manchester United

      Kamis, 15 Januari 2026 16:43

      Patel dan Mussa berbagi ring rebut gelar WBA Asia Gold yang kosong

      Patel dan Mussa berbagi ring rebut gelar WBA Asia Gold yang kosong

      Kamis, 15 Januari 2026 16:41

      Persiba tunjuk Leo Tupamahu sebagai pelatih gantikan Nasuha

      Persiba tunjuk Leo Tupamahu sebagai pelatih gantikan Nasuha

      Rabu, 14 Januari 2026 21:16

      Persiba kalah beruntun, manajemen akhiri kontrak pelatih Nasuha

      Persiba kalah beruntun, manajemen akhiri kontrak pelatih Nasuha

      Rabu, 14 Januari 2026 16:16

  • Umum
    • Tim FOMO-DEX Kilang Balikpapan terbaik di ajang IPITEX Thailand

      Tim FOMO-DEX Kilang Balikpapan terbaik di ajang IPITEX Thailand

      Senin, 19 Januari 2026 15:43

      Dinkes dan Baznas Kaltim bantu dhuafa operasi celah bibir

      Dinkes dan Baznas Kaltim bantu dhuafa operasi celah bibir

      Jumat, 16 Januari 2026 19:35

      SAR gabungan temukan korban kecelakaan di Sungai Belayan Kaltim

      SAR gabungan temukan korban kecelakaan di Sungai Belayan Kaltim

      Jumat, 16 Januari 2026 17:15

      BNNP Kaltim percepat pembentukan BNNK di perbatasan

      BNNP Kaltim percepat pembentukan BNNK di perbatasan

      Minggu, 4 Januari 2026 7:21

      Dinas Pendidikan Kaltim pacu digitalisasi guru lewat optimalisasi Belajar.id

      Dinas Pendidikan Kaltim pacu digitalisasi guru lewat optimalisasi Belajar.id

      Minggu, 4 Januari 2026 7:20

  • IKN
    • Otorita jaga konsep pembangunan IKN hijau, indah dan rapi

      Otorita jaga konsep pembangunan IKN hijau, indah dan rapi

      Minggu, 18 Januari 2026 15:04

      Otorita atur langkah penyiapan kawasan penunjang fungsi IKN

      Otorita atur langkah penyiapan kawasan penunjang fungsi IKN

      Minggu, 18 Januari 2026 15:02

      Otorita IKN kolaborasi Pertamina hadirkan ekosistem energi bersih

      Otorita IKN kolaborasi Pertamina hadirkan ekosistem energi bersih

      Senin, 12 Januari 2026 11:10

      Menag pantau persiapan Masjid Negara di IKN untuk sambut Ramadhan

      Menag pantau persiapan Masjid Negara di IKN untuk sambut Ramadhan

      Senin, 12 Januari 2026 10:38

      Otorita kembangkan berbagi sektor aktivitas ekonomi-lapangan kerja IKN

      Otorita kembangkan berbagi sektor aktivitas ekonomi-lapangan kerja IKN

      Minggu, 11 Januari 2026 14:07

  • Foto
  • Video
    • BPK soroti pengawasan tambang di Kaltim yang berisiko rusak lingkungan

      BPK soroti pengawasan tambang di Kaltim yang berisiko rusak lingkungan

      Rabu, 21 Januari 2026 17:33

      Presiden tegur posisi duduk Sultan, Pemprov & Sultan Kutai klarifikasi

      Presiden tegur posisi duduk Sultan, Pemprov & Sultan Kutai klarifikasi

      Jumat, 16 Januari 2026 1:13

      Kaltim upayakan legalitas feri sungai sebagai pelayaran rakyat

      Kaltim upayakan legalitas feri sungai sebagai pelayaran rakyat

      Kamis, 15 Januari 2026 18:15

      Stop bantuan tunai, Pemprov Kaltim beri latihan wirausaha bagi difabel

      Stop bantuan tunai, Pemprov Kaltim beri latihan wirausaha bagi difabel

      Kamis, 15 Januari 2026 12:57

      Banjir rendam 18 desa di Kukar, jalur transportasi darat terputus

      Banjir rendam 18 desa di Kukar, jalur transportasi darat terputus

      Rabu, 14 Januari 2026 22:28

Mengenang tragedi kecelakaan beruntun di Muara Rapak Balikpapan

Minggu, 21 Januari 2024 20:49 WIB

Mengenang tragedi kecelakaan beruntun di Muara Rapak Balikpapan

Anggota Komisi IV DPR RI dan Bina Marga PUPR saat meninjau lokasi tanjakan jalan di Muara Rapak November lalu. (Antaranews Kaltim-Januar)

Balikpapan (ANTARA) - Tepatnya 2 tahun lalu 21 Januari 2022 tragedi kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di kilometer 0, tanjakan Muara Rapak Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Utara.

Pasca insiden itu, sejumlah perubahan pun terjadi, mulai dari berubahnya jam operasional kendaraan besar yang dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), pelebaran jalan, hingga pemisah jalur untuk kendaraan besar dan kecil.

Tragedi itu bermula ketika truk bermuatan kapur pembersih air seberat 20 ton yang dikemudikan Muhammad Ali mengalami gagal pengereman pada Jumat pagi, dan sekitar pukul 06.15 Wita truk dengan nomor polisi KT 8534 AJ meluncur kencang tak terkendali dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang menunggu lampu lalulintas berwarna hijau di kawasan itu.

Dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) mobil itu meluncur dan sempat berjalan zig-zag dari lajur kanan kemudian ke kiri dan kembali ke lajur kanan, bak sebuah buldozer semua yang ada di depannya disapu bersih, bahkan satu mobil berwarna merah sempat terlempar ke udara dan terseret hingga menuju simpangan Muara Rapak.

Total sebanyak 21 kendaraan terdampak diantaranya 14 roda dua dan 6 roda empat rusak parah, mobil truk itu terhenti tepat di jalan masuk yang ada di tengah-tengah antara kawasan pertokoan dan masjid, terdapat dua unit kendaraan roda 2 berada di bawah truk.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo saat kejadian itu menyebutkan terdapat 31 korban, empat diantaranya meninggal dunia di tempat dan satu korban meninggal dunia di rumah sakit tepat satu bulan setelah kejadian.

Pemerintah Kota Balikpapan revisi Perwali

Pasca insiden itu, Pemerintah Kota Balikpapan bergerak cepat dan langsung menggelar jumpa pers di siang harinya tepatnya di gedung Balai Kota Balikpapan tepat setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

Wali Kota Rahmad Masud didampingi Sekretaris Daerah Kota Balikpapan yang saat itu masih dijabat Sayid MN Fadli, Kepala Dinas Perhubungan yang masih dijabat Elvin Junaidi, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan lainnya menyampaikan sejumlah langkah untuk menata baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Langkah pertama, yaitu terkait revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menyangkut jam operasional kendaraan peti kemas dan sejenisnya, yakni Perwali No. 60 Tahun 2016. Dalam revisi Perwali itu, wali kota merubah jam operasional kendaraan yang boleh melintas di jalan protokol.

Aturan jam operasional itu terdapat di pasal 5 nomor 1, dalam pasal ini menyebutkan angkutan peti kemas 20 feet dan truk tronton dilarang melintas pukul 6.30-09.00 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita.

Setelah direvisi, jam operasional itu diperketat, truk serupa hanya diperbolehkan melintasi kota pada pukul 22.00-05.00 Wita, sembari menunggu revisi itu tuntas, di hari yang sama wali kota terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tersebut.

Rahmad Masud saat itu menyebut, bahwa sudah ada tol Balikpapan-Samarinda. Sehingga di luar jam tersebut kendaraan raksasa bisa melewati tol. Untuk diketahui, kendaraan berat ini sebenarnya dapat melalui tol Balikpapan-Samarinda melalui Km 13, jika dari arah Jalan Soekarno-Hatta.

Langkah berikutnya, Wali Kota akan membahas terkait persoalan flyover yang sebenarnya telah dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun pada saat disahkan anggaran dialihkan.

Kemudian Pemerintah Kota Balikpapan melakukan koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur, yang saat itu dijabat oleh Isran Noor. Harapannya anggaran tersebut bisa terealisasi pada anggaran perubahan tahun 2022, namun upaya itu tak juga terealisasi.

KNKT dan Polisi lakukan investigasi

Satu hari pasca insiden di tanjakan Rapak, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi. Investigator Subkom LLAJ KNKT M Budi Susandi menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan meliputi sistem pengereman hingga transmisi.

Berdasarkan hasil investigasi KNKT ditemukan bahwa Rear Overhang pada sumbu roda truk diubah. Rear Overhang adalah jarak sumbu roda belakang dengan ujung bumper belakang, dalam arti ada tambahan sasis di sisi kendaraan.

Adapun perubahan konfigurasi dari 1-1 menjadi 1-2-2 jarak antar ban sama tambahan ban sumbunya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian menemukan sopir truk yakni Muhammad Ali menggunakan dokumen palsu dalam hal ini adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakan Muhammad Ali.

Sim palsu itu terkuak setelah petugas kepolisian melakukan cross check kembali data Satpas Polresta Balikpapan. Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengatakan sim yang digunakan Muhammad Ali adalah SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda empat.

Sim itu dibuat oleh Muhammad Ali pada 2017 silam, dan SIM itu dirubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.


KNKT umumkan hasil investigasi dan berikan rekomendasi

Hasil dari investigasi yang dilakukan KNKT secara rinci diumumkan lima bulan kemudian, atau tepatnya Kamis 23 Juni 2022 di Auditorium Balai Kota Balikpapan yang dipimpin langsung oleh Kepala KNKT, Soerjanto Tjahtjono serta dihadiri wali kota Balikpapan dan instansi terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun tim investigator yakni truk bernopol KT 8534 AJ berasal dari Pulau Balang KM 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara hendak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Sebelum melintasi jalan menurun, pengemudi truk menggunakan gigi persneling antara 4-5 sambil beberapa kali melakukan pengereman, namun ketika memasuki Simpang Muara Rapak, atau lebih tepatnya 200 meter mendekati persimpangan, pengemudi mencoba melakukan pengereman namun pedal rem terasa keras, sehingga rem tidak dapat berfungsi.

KNKT juga memaparkan truk memiliki kondisi tekanan angin 5 bar sementara ambang batas minimal adalah 6 bar, begitu juga celah kampas lebih dari 2 mm sedangkan ambang batas maksimal 0,4 mm sampai dengan 0,6 mm. Sedangkan untuk sistem rem baik itu brake valve, hydrolik lines dalam keadaan normal tidak ada kebocoran.

Dari paparannya itu, KNKT menyampaikan sejumlah analisa kejadian yaitu pertama pengemudi menggunakan gigi 3 di jalan menurun, hal itu akan memaksa pengemudi melakukan pengereman panjang dan berulang.

Kedua dalam kondisi normal, kampas dan tromol yang sub standar tidak bermasalah, namun saat digunakan secara berulang maka akan mempercepat penurunan tekanan angin.

Dan yang ketiga saat tekanan angin berada di angka 5 bar, maka pengemudi akan kesulitan menekan pedal rem karena bantuan pneumatic untuk mendorong minyak rem sudah tidak ada.

Kemudian yang keempat memindahkan gigi ke gigi rendah dalam posisi ini, sangat tidak mungkin karena syncromesh tidak akan merespons sehingga gigi masuk ke gigi netral, kemudian penggunaan hand brake juga tidak akan menolong, karena system rem menggunakan system rem Air Over Hydraulic Brake,.

Dari sejumlah analisis itu, KNKT menyimpulkan kecelakaan dipicu karena pengemudi gagal mengantisipasi hazard pada jalan berupa turunan panjang dengan memanfaatkan teknologi yang telah dipersiapkan oleh otomotif.

Di satu sisi, KNKT menerbitkan sejumlah rekomendasi terkait hasil investigasi kecelakaan ini. Plt Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan menyampaikan, ada empat rekomendasi yang telah diterbitkan.

Pertama adalah pemisahan lalu lintas. Karena ketika lalu lintas padat, dan bercampur antara kendaraan barang dengan kendaraan biasa, maka resiko fatalitas menjadi tinggi.

Kedua, para pengemudi juga harus diberikan edukasi, karena kecelakaan ini terjadi akibat pengemudi yang tidak paham akan teknologi sistem rem. Berkaca dari kejadian tersebut, saat kecelakaan terjadi, sebenarnya tidak masalah pada rem. Namun pengemudi-nya yang tidak mengerti.

Ketiga, pengaturan agar kendaraan barang itu tidak boleh masuk kota dan pemerintah harus menyediakan fasilitas, yakni dengan membuat penampungan sementara kendaraan angkutan barang sebelum masuk ke Kota Balikpapan.

Keempat, kepada Kementerian Perhubungan mengingatkan terkait menggunakan gigi rendah ataupun rambu dan sebagainya.

Sopir mendapat putusan 9 tahun penjara

Kamis 7 Juli 2022 Sopir Muhammad Ali menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, dalam putusan sidang tersebut Muhammad Ali mendapat putusan 9 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam pembacaan putusan,Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Ibrahim Palino, dipaparkan unsur-unsur pidana yang sebelumnya disodorkan oleh JPU. Sebagaimana Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk unsur kelalaian dalam berkendara dan Pasal 263 KUHP atas pemalsuan izin mengemudi.

Putusan 9 tahun penjara itu, sebenarnya sempat mendapat sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Tanjakan Muara Rapak dilebarkan dan diberi pembatas

Beberapa bulan pasca insiden Pemerintah Balikpapan melebarkan jalanan di tanjakan Muara Rapak, pelebaran itu rampung di akhir 2022.

Jalan itu dilebarkan di lajur kiri jalan seluas 8 meter yang dimulai dari jalan yang melintasi Hotel Mahakam, maka secara keseluruhan jalan yang dilebarkan itu memiliki panjang 400 meter.

Pasca rampung-nya pelebaran itu, 23 Mei 2023, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melanjutkan dengan menerapkan rekayasa lalulintas.

Dalam hal ini, Dishub Balikpapan memasang rambu pembatas, dan tulisan pemberitahuan khusus kendaraan besar. Dalam arti, kendaraan besar dan kecil memiliki jalur masing-masing di kawasan itu.

Kepala DIshub Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan rekayasa lalulintas tersebut di peruntukan kendaraan besar yang melintas di jalur kanan tujuan Karanganyar sedangkan kendaraan kecil atau pribadi berada di jalur kiri.

Tujuan ini dilakukan untuk mengurangi fatalitas korban kecelakaan bila terjadi kecelakaan. Ruas Simpang Rapak khusus turunan sisi kiri sudah memiliki kelebaran 8-9 meter.

Jalan terang pembangunan fly over di tanjakan Muara Rapak

Pembangunan fly over atau jalan layang di tanjakan Muara Rapak kini menemui titik terang setelah rombongan Komisi V DPR RI dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau langsung kawasan itu pada November lalu.

Jalan layang itu sudah menjadi impian sejak tragedi serupa pada 20 Februari 2019 silam, saat peristiwa serupa terjadi pertama kalinya di tahun itu.

Bahkan, Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Balikpapan Balikpapan Muhaimin pernah mengatakan untuk rancangan Detail Enginering Design (DED) Flyover sudah ada sejak tahun 2013 dan sudah ditinjau oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, tahun 2019.

Desain awal itu terlihat jalan layang dimulai dari pertokoan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer Km 1, dan memiliki ujung tak jauh dari jembatan berkelir kuning hitam menuju SDN 004 Balikpapan Utara.

Kendati demikian, realisasi itu tak jua berjalan, dan justru usulan lain yang diterima Pemkot Balikpapan yakni pembangunan Underpass.

Sementara dalam kunjungan, Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wida Nurfaida menyampaikan pembangunan underpass dinilai tidak cocok.

Namun demikian untuk realisasinya membutuhkan anggaran yang fantastis yang diperkirakan hingga Rp500 miliar, anggaran itu juga digunakan untuk pembebasan lahan, jika dilihat dari desain lama, lahan yang dibebaskan 1,5 hektare yang diperkirakan memakan anggaran Rp300 miliar.

Sementara itu, untuk sisanya yakni Rp200 miliar bakal digunakan untuk pembangunan konstruksi flyover, menurut Wida angka itu tidak terlalu besar, dan masih memungkinkan dibiayai pemerintah pusat.

Pewarta: Muhammad Solih Januar
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Basarnas perluas daerah pencarian korban buaya Sei Sangkuranai

Basarnas perluas daerah pencarian korban buaya Sei Sangkuranai

20 Januari 2026 17:41

BMKG ingatkan petambak Kaltim waspadai pasang laut 2,7-2,9 meter

BMKG ingatkan petambak Kaltim waspadai pasang laut 2,7-2,9 meter

20 Januari 2026 15:58

Tim FOMO-DEX Kilang Balikpapan terbaik di ajang IPITEX Thailand

Tim FOMO-DEX Kilang Balikpapan terbaik di ajang IPITEX Thailand

19 Januari 2026 15:43

Penajam ajak PT KPI perhatikan lingkungan sekitar kilang Lawe-Lawe

Penajam ajak PT KPI perhatikan lingkungan sekitar kilang Lawe-Lawe

17 Januari 2026 17:16

Pemkab Penajam proyeksi RDMP bawa dampak positif bagi daerah

Pemkab Penajam proyeksi RDMP bawa dampak positif bagi daerah

17 Januari 2026 17:10

SAR gabungan temukan korban kecelakaan di Sungai Belayan Kaltim

SAR gabungan temukan korban kecelakaan di Sungai Belayan Kaltim

16 Januari 2026 17:15

Pegadaian Kaltim: Tren berhemat percepat kepemilikan aset masa depan

Pegadaian Kaltim: Tren berhemat percepat kepemilikan aset masa depan

13 Januari 2026 17:41

Peningkatan kapasitas kilang Balikpapan sebesar Rp123 Triliun

Peningkatan kapasitas kilang Balikpapan sebesar Rp123 Triliun

12 Januari 2026 23:44

Terpopuler

Harga TBS Kaltim turun dampak melemahnya CPO

Harga TBS Kaltim turun dampak melemahnya CPO

Penajam perkuat penagihan pajak kendaraan bermotor dengan tim khusus

Penajam perkuat penagihan pajak kendaraan bermotor dengan tim khusus

Otorita jaga konsep pembangunan IKN hijau, indah dan rapi

Otorita jaga konsep pembangunan IKN hijau, indah dan rapi

Otorita atur langkah penyiapan kawasan penunjang fungsi IKN

Otorita atur langkah penyiapan kawasan penunjang fungsi IKN

Bandara Samarinda bidik perluasan lahan guna jamin standar keselamatan

Bandara Samarinda bidik perluasan lahan guna jamin standar keselamatan

Top News

  • 658 wisawatan mancanegara kunjungi Taman Nasional Kutai selama 2025

    658 wisawatan mancanegara kunjungi Taman Nasional Kutai selama 2025

    20 jam lalu

  • Kejari Samarinda pulihkan uang negara Rp2,51 miliar lewat perusda

    Kejari Samarinda pulihkan uang negara Rp2,51 miliar lewat perusda

    20 jam lalu

  • Pembatalan Gratispol kelas eksekutif, Wagub menduga "latah" di kubu internal

    Pembatalan Gratispol kelas eksekutif, Wagub menduga "latah" di kubu internal

    20 Januari 2026 19:11

  • BBPJN siapkan Rp5 Miliar tangani longsor jalan Sangatta-Bengalon

    BBPJN siapkan Rp5 Miliar tangani longsor jalan Sangatta-Bengalon

    20 Januari 2026 10:52

  • Kaltim ajukan Sultan Chaliluddin peroleh gelar pahlawan nasional

    Kaltim ajukan Sultan Chaliluddin peroleh gelar pahlawan nasional

    19 Januari 2026 21:59

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com