Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur selama tahun 2023 melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat adat dalam melakukan pemetaan dan etnografi guna memenuhi syarat untuk mendapat pengakuan sebagai masyarakat hukum adat.
"Pelatihan pemetaan dan etnografi ini kami lakukan terhadap kepala adat, kepala desa, dan sekretaris desa di sejumlah kabupaten, salah satunya adalah di Kabupaten Kutai Barat," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Budaya DPMPD Provinsi Kalimantan Timur Roslindawaty di Samarinda, Rabu.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan aparat desa mengenai pemetaan tata ruang/wilayah adat dan potensi kampung/desa serta tata cara penulisan dan penyusunan data sosial masyarakat hukum adat.
Berkat pelatihan tersebut, menurut dia, masyarakat adat Tonyooi, Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, dan Bahau Uma Luhat di Kabupaten Kutai Barat bisa menyusun dokumen untuk memperoleh pengakuan sebagai masyarakat hukum adat (MHA).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melaksanakan sosialisasi tentang pengakuan dan perlindungan MHA serta bimbingan teknis soal pelestarian adat dan budaya untuk membantu masyarakat adat mendapat pengakuan dari negara.
Sosialisasi tentang pengakuan dan perlindungan MHA selama tahun 2023 dilaksanakan di Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.
Peserta sosialisasi meliputi para kepala desa, sekretaris desa, kepala adat, camat, serta perwakilan pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat.
"Dalam sosialisasi pada 2023 lalu juga disepakati komitmen bersama antara Pemprov Kaltim dan kabupaten beserta para pihak terkait, untuk sama-sama melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pendampingan pengakuan, perlindungan, dan pembinaan MHA," kata Roslindawaty.