Samarinda (ANTARA) -
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi menyusul kasus orang diterkam harimau di Samarinda.
"Terkait permasalahan hukum, pertama, hewan itu dilindungi. Kedua, dia memelihara tanpa izin sehingga bisa mengancam keselamatan orang sekitar," ujar Jahidin di Samarinda, Kamis.
Jahidin menanggapi pemilik hewan dilindungi seperti kasus di Samarinda bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan satwa liar, selain pasal-pasal KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
"Jadi, itu sama sekali tidak boleh ditoleransi. Warga jangan coba-coba memelihara satwa buas," katanya.
Jahidin berharap agar aparat penegak hukum bisa lebih ketat lagi memantau masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi.
Baca juga: Polresta Samarinda tahan pemilik harimau penerkam pekerja
Warga yang memelihara satwa liar dilindungi, menurutnya, bukan hanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi membahayakan juga keselamatan dan kesehatan pihak lain karena satwa liar bisa saja pembawa penyakit zoonosis.
"Jangan ada lagi masyarakat yang memelihara satwa liar yang dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, atau burung enggang. Itu melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata politikus PKB itu.
Satwa liar yang dilindungi harus dikembalikan ke habitat alami agar dapat hidup lestari. Jahidin meminta masyarakat yang menemukan satwa liar yang terlantar atau terancam, segera melaporkan ke pihak berwenang, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau organisasi konservasi lain.
"Kami berharap BKSDA terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi konservasi dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi di Kalimantan Timur," kata Jahidin. (Adv/DPRD Kaltim)
Baca juga: BKSDA Kaltim evakuasi harimau terkam pekerja di Samarinda