Samarinda (ANTARA Kaltim)- Fraksi PKS sependapat dengan Pemprov Kaltim Provinsi soal usulan perubahan judul raperda Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar Modern, terutama untuk memperjelas materi soal pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Perlindungan terhadap sistem nilai, modal sosial dan seluruh elemen pelaku pasar tradisional, mulai pedagang, pemasok, pengecer, pekerja informal hingga konsumen,” urai juru bicara Fraksi Ahmad Abdullah menanggapi pendapat Gubernur Kaltim soal 4 raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke–9, Senin (3/3).

Fraksi PKS, lanjutnya, sepakat raperda tersebut jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 mengenai penataan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Selain pandangan mengenai perlindungan pasar tradisonal dan pengaturan pasar modern, Fraksi PKS juga menanggapi mengenai bantuan penyelenggaraan bagi jamaah haji Kalimantan Timur. Abdullah mengatakan bahwa raperda tersebut pembentukannya perlu diperjelas kembali, seuai tujuannya; meningkatkan pelayanan, pembinaan serta perlindungan terhadap jamaah haji.

Menurutnya perlu diperjelas pengertian bantuan transportasi lokal. Juga uraian menyangkut ruang lingkup baik soal jenis bantuan, tata cara pemberian bantuan dan mekanisme pelaksanaan, juga ketentuan lain menyangkut pemberian bantuan itu.

“Demikian juga soal lembaga pengawas fungsional dan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai pasal 11 dan pasal 35 Undang-Undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan biaya transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal,” papar Abdullah.

Fraksi ini berharap pansus benar-benar mencermati substansi raperda. Selain memperhatikan aspek legal drafting-nya, Fraksi PKS berharap pembahasan empat raperda inisiatif DPRD tersebut dapat diselesaikan dengan cermat, tepat dan cepat.
 
LINDUNGI EKSISTENSI ADAT
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Siti Qomariah mengatakan, dalam Pandangan Umum fraksinya, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Timur adalah bentuk perlindungan atas eksistensi masyarakat adat.

“Raperda ini juga dimaksudkan agar dapat mendorong kesadaran pemangku kebijakan bahwa kebijakan dan sistem penguasaan lahan yang selama ini sering dipraktikkan telah menimbulkan dampak pada termarjinalkannya masyarakat adat. Baik dari sisi sosial, hukum, ekonomi serta kesejahteraan mereka,” ungkapnya.

Selain itu, Fraksi PAN sependapat dengan Pemerintah Provinsi Kaltim bahwa pembuatan kebijakan raperda menekankan pada adanya keterlibatan dan peran serta masyarakat dan tokoh-tokoh adat. Kebijakan yang direncanakan harus mengadopsi aturan yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat.

“Sehingga antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat sebagai kelompok yang merasakan dan menerima dampak dari kebijakan tersebut mampu memahami maksud dan aturan yang direncanakan. Dengan begitu pada masa mendatang tidak timbul kerugian di kedua belah pihak, baik masyarakat adat maupun pemerintah,” papar Qamay, sapaan akrabnya.

Tak hanya itu, Fraksi PAN menilai perlunya penyempurnaan dan penyesuaian terhadap substansi materi raperda dimaksud. “Dengan harapan agar produk kebijakan ini nantinya dapat mewujudkan praktik kebijakan yang beradab dan humanistik, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Qamay. (Humas DPRD kaltim/adv/aul/lia/dhi/met)







Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026