Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin biaya perawatan pasien COVID-19 yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhitung mulai 1 September 2023.
"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan pasien COVID-19 bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan sejak masa pandemi di Indonesia dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, biaya pelayanan rawat pasien COVID-19 masih menjadi tanggungan pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan RI selaku menjadi penyedia utama layanan.
"Kebijakan tersebut dinyatakan berakhir per 31 Agustus 2023, dan selanjutnya seluruh administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan itu dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan," katanya menambahkan.
Pria yang karib disapa Ardi itu mengatakan BPJS Kesehatan saat ini menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait COVID-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit.
Baca juga: Batas akhir klaim biaya RS COVID-19, sebelum 1 September
Khusus kasus gawat darurat, katanya, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," katanya.
Ia memastikan peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.
Terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri dapat melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Ia mengatakan penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," katanya.
Baca juga: Presiden terbitkan perpres akhiri penanganan COVID-19
Menurut dia seluruh mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19.
"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan COVID-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit, demikian Agustian Fardianto .
Baca juga: BPJS Kesehatan biayai pasien COVID-19, tapi perlu indikasi medis