Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser merancang peraturan daerah (Raperda) tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) agar usaha mereka bisa berkembang.
“Tujuan pembuatan Perda tersebut untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya,” kata Kepala Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, di Tanah Grogot, Rabu (30/8).
Ia mengatakan rancangan peraturan daerah itu merupakan inisiatif DPRD Paser yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan dengan pemerintah daerah.
Yusuf menuturkan Perda tersebut untuk menata PKL sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang usahanya sehingga menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, berdaya saing dan mandiri.
Selain itu, katanya Perda tersebut untuk mewujudkan tata kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Adapun tujuan pembuatan Perda tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing PKL sebagai sektor informal menjadi sektor formal dan mensinergikan sektor formal dan informal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Yusuf menjelaskan, ada beberapa hak PKL yang diatur dalam Perda itu diantaranya mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL.
“Dalam hal ini kami memberikan rekomendasikan izin yang selanjutnya dikeluarkan oleh perangkat daerah terkait,” ujar Yusuf.
Sementara Kepala Satpol PP Paser, M. Guntur menambahkan di dalam Perda itu nantinya PKL memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum untuk memanfaatkan lokasi atau melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.
PKL, katanya, mendapatkan informasi atau pemberitahuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
“Mereka juga mendapatkan pembinaan, supervisi, pendampingan dalam rangka pengembangan usaha mereka,” ujar Guntur.
Guntur menambahkan dalam Perda yang sedang dibahas itu, PKL juga memiliki beberapa kewajiban diantaranya mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha.