Samarinda (ANTARA Kaltim) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menggelar rapat evaluasi kehadiran yang dihadiri seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov. Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengungkapkan rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas kenaikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Kaltim.
“Kita menghadirkan pimpinan termasuk sekretaris dan pengelola kepegawaian di SKPD. Berdasarkan hasil rapat tadi, selama 2013 rata-rata kehadiran seluruh SKPD adalah 90 persen. Jadi ada 10 persen yang perlu kita perbaiki,†ungkap pria yang akrab disapa Roby ini, Senin (10/2).
Roby menjelaskan, kehadiran pegawai kriterianya terdiri dari ijin, cuti, tugas belajar, sakit dan lain-lain termasuk perjalanan dinas. Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 31/2008 tentang daftar kehadiran PNS. Selain itu, juga dilakukan evaluasi kehadiran pegawai pada Januari 2014, karena sesuai kesepakatan pada Juli 2013 daftar kehadiran setiap SKPD harus disampaikan kepada BKD paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
“Daftar hadir itu sebenarnya ada yang otomatis sidik jari dan tanda tangan basah. Pada umumnya SKPD yang sudah menggunakan finger print dan retina disiplinnya jauh lebih baik, karena mesin mencatat dengan baik dan tentu itu harus disandingkan dengan tanda tangan basah,†jelasnya.
Roby mengatakan terdapat beberapa poin penting yang dihasilkan dari rapat evaluasi kehadiran ini, yaitu SKPD sepakat tindak lanjut pemberian TPP memperhitungkan daftar hadir dan harus ada SKP (Sasaran Kerja Pegawai). TPP merupakan kebijakan Pemprov yang harus didukung dan diamankan, sehingga diharapkan dengan kenaikan TPP signifikan dengan peningkatan produktifitas pegawai baik PNS maupun non PNS.
Selanjutnya, SKPD tertib menyampaikan daftar kehadiran masing-masing SKPD, yang diharapkan berpengaruh pada kinerja SKPD menjadi semakin baik. Kemudian, setiap bulan dilakukan evaluasi masing-masing SKPD yang hasilnya disampaikan kepada gubernur melalui BKD. Agar lebih efektif, jika sebelumnya penyampaian evaluasi dilakukan tiga bulan sekali, dari hasil rapat disepakati menjadi sebulan sekali.
“Apabila kehadiran sudah dilakukan optimal, maka pra kondisi implementasi absensi online di lingkungan Pemprov bisa dilakukan. Dalam absensi online syarat mutlaknya adalah adanya kesadaran PNS. Karena kehadiran merupakan salah satu dari 17 kewajiban PNS. Dengan kesepakatan itu mudah-mudahan nanti kehadiran pegawai semakin baik dan mengerjakan rencana individu dalam bentuk SKP juga dengan baik,†jelasnya.
Roby menjelaskan apabila absensi online sudah dilaksanakan tentu ada pilihan untuk memberikan reward dan punishment. Saat ini ada tujuh instansi yang siap menjadi pilot project, yaitu Bappeda, BKD, Inspektorat Wilayah, Diskominfo, Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Setwan).
Selain itu, sambung dia, beberapa SKPD juga sudah mengajukan untuk melakukan absensi online, diantaranya Balitbangda dan Badan Kesbangpol.“Dalam pelaksanaan absensi online diperlukan perubahan mindset dan culture set. Karena jika hal ini lakukan memaksa itu juga tidak baik. Tapi yang lebih penting adalah kesadaran dalam bentuk mindset tadi. Jadi tidak perlu dilakukan absensi online jika ada kesadaran PNS yang lebih tinggi,†jelasnya.
Pelaksanaan absensi online pada SKPD pilot project akan dimulai pada 20 Februari 2014. Saat ini BKD terus mempersiapkan komponen pendukung untuk pelaksanaan, diantaranya untuk jaringan internet (online) dan sumber daya manusia (SDM), serta dilakukan sosialisasi.
“Absensi online sangat baik karena pegawai wajib berada di kantor mulai pukul 7.30 pagi untuk apel. Menariknya, pukul delapan pagi di ruangan pimpinan SKPD bahkan gubernur sudah bisa mengetahui tingkat kehadiran secara online,†ujarnya.
Roby menambahkan absensi online merupakan bagian dari pelaksanaan e-government dalam konteks ICT (Information and Communications Technology) dalam rangka mewujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity. (Humas Prov Kaltim/her)
20 Februari Absensi Online
Selasa, 11 Februari 2014 8:29 WIB