Balikpapan (ANTARA) - Pertamina menyetor pajak pembelian bahan bakar kendaraan bermotor hingga Rp2,7 triliun kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama tahun 2022.
”Tugas kami selaku lembaga wajib pungut (WAPU) untuk disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam hal ini PAD Kaltim,” kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra di Balikpapan, Senin.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dihitung dari persentase harga setiap liter bahan bakar minyak yang dibeli konsumen. Hitungan atau besaran pajak ditentukan pemerintah provinsi, yang di Kalimantan Timur besarnya adalah 7,5 persen.
Karena itu konsumen membayar pajak itu setiap kali membeli BBM. Oleh Pertamina dikumpulkan dan diteruskan ke kas provinsi.
“Sebagai sub holding Commercial and Trading dari PT Pertamina (Persero) kewajiban kami adalah taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yang salah satunya adalah sebagai WAPU PBBKB,” jelas Dwicandra.
Karena jumlah pajak yang disetornya itu, Pertamina Patra Niaga mendapat penghargaan dari Gubernur Kaltim Isran Noor.
”Saya menyampaikan apresiasi terhadap seluruh instansi yang telah berperan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim ini,” kata Gubernur Isran, yang juga berterimakasih kepada jajaran Bappenda (Badan Pengelola Pendapatan Daerah) Provinsi Kalimantan Timur.
Penghargaan itu disampaikan dalam acara Gebyar Pajak Daerah 2023 di Balikpapan, Minggu, di Balllroom Hotel Novotel, Jalan Ery Suparjan, Klandasan.
Penghargaan Gubernur Kaltim diterima oleh Manajer Keuangan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Risan Datasaputra.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sampai dengan 2020 lampau, jumlah kendaraan bermotor di Kalimantan Timur mencapai 3.178.150 unit. Jumlah terbanyak yaitu 815.342 terdaftar di Samarinda, baru kemudian 600 ribu lebih di Balikpapan dan 500 lebih di Kutai Kartanegara.