Samarinda (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan saat menyampaikan amanat Jaksa Agung RI terkait capaian positif dari masing-masing bidang pada Kejaksaan RI periode Januari - Juni 2023, Bidang Pembinaan mampu merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp4,3 triliun.
"PNBP dari seluruh kejaksaan sebesar ini telah melampaui target, yakni dengan capaian 342 persen," ujar Firmansyah membacakan amanat Jaksa Agung RI dalam upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 di Samarinda, Sabtu (22/7).
Dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang mengusung tema “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional” tersebut ia melanjutkan, PNBP sebesar Rp4,3 triliun ini melebihi target PNBP Kejaksaan tahun 2023 yang hanya Rp1,28 triliun.
Keberhasilan lain yang disampaikan adalah penyelesaian barang sitaan dan barang rampasan negara mencapai Rp3,1 triliun.
Kemudian Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 280 kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp65,5 triliun.
Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 571 buronan, lantas membentuk 543 Posko Pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bidang Tindak Pidana Umum berhasil menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi sebanyak 46.309 perkara, yakni dari tahap dua sebanyak 52.831 perkara.
Kemudian penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 3.049 perkara.
Membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) sebanyak 3.537 rumah, Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 96 unit.
Bidang Tindak Pidana Khusus, hingga saat ini total kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan mencapai Rp152,2 triliun dan 61,9 juta dolar AS.
Rinciannya adalah kerugian keuangan negara sebesar Rp42,6 triliun dan 61,9 juta dolar, lantas kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 triliun.
Di samping itu, sepanjang Semester I tahun 2023 telah melakukan pengembalian kerugian keuangan
negara kurang sekitar Rp3 triliun, melakukan penyelamatan keuangan negara dengan rincian Rp390 miliar, 14 ribu euro, 3 ribu dolar AS, 9 ribu dolar Singapura, dan RM943.
Kejaksaan RI juga mampu membuktikan adanya kerugian perekonomian negara pada lima perkara yang ditangani dengantotal senilai Rp109 triliun.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berhasil melakukan penyelamatan melalui jalur perdata sebesar Rp24,9 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp926,5 miliar.
“Bidang Pidana Militer, sebagai satuan kerja termuda di Kejaksaan telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari hasil penanganan perkara sekitar Rp14,4 miliar serta penyitaan sejumlah aset yang akan digunakan untuk pemulihan keuangan negara,” katanya.
Di samping itu, telah dilaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat Militer sebanyak 585 kegiatan.
Selanjutnya capaian dalam pelaksanaan fungsi penanganan perkara tindak pidana koneksitas sebanyak 8 penyelidikan, 3 penyidikan dan prapenuntutan, serta 4 penuntutan.
Bidang Pengawasan, hingga Juni 2023 telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 322 pengaduan dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 56 pegawai, serta 171 pengaduan dalam proses penyelesaian dengan 2 orang pegawai diberhentikan sementara sebagai PNS.
Kemudian untuk Badan Pendidikan dan Pelatihan, telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 1.136 orang.
"Capaian kinerja tersebut merupakan hasil kerja keras segenap insan Adhyaksa dalam memberikan dharma bhakti terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus disikapi dengan tetap mawas diri dan introspeksi karena disadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi," ujar Firman.