Nunukan (ANTARA Kaltim) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menegaskan pendanaan pemilu 2014 menjadi tanggungjawab anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Nunukan, Joko Santoso SH di Nunukan, Kamis bahwa berbicara masalah anggaran tentunya mengacu pada regulasi yang menaunginya.
Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Joko Santoso mengaku telah sangat jelas pada pasal 155 yang berbunyi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
Pada intinya, kata Kepala Kesbangpol Nunukan, anggaran untuk penyelenggara pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yaitu KPU beserta jajaran dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) beserta jajarannya bersumber dari APBN.
"Jadi sesuai dengan penjelasan UU di atas, sudah sangat terang bahwa menyangkut penyelenggaraan pemilu legislatif didanai oleh APBN," jelas Joko Santoso pada saat hearing dengan KPU dan Panwaslu Nunukan di DPRD Nunukan.
Masih sekaitan dengan pendanaan penyelenggaraan pemilu juga dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 18 ayat (2) disebutkan penganggaran pada setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Kemudian terkait dengan UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pada pasal 116 ayat (1) berbunyi anggaran belanja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bawaslu, bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota, sekjen KPU, sekretariat KPU provinsi, sekretariat KPU kabupaten/kota dan penyelenggaraan pemilu lainnya bersumber dari APBN.
Pada pasal 116 ayat (2), belanja pengawasan pemilu DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pemilu presiden dan wakil presiden dianggarkan dalam APBN.
"Sesuai dengan aturan tersebut, menu utama penyelenggaraan pileg adalah APBN," sebut Joko Santoso lagi.
Mengenai peran pemerintah daerah dalam hal anggaran penyelenggaraan pemilu, kata dia, hanya bersifat dukungan saja dan bukan menu utama dengan memperhatikan hal-hal yang kurang.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai regulasinya pada pasal 162 UU Nomor 15 Tahun 2011, terang dia menjawab pernyataan KPU dan Panwaslu Nunukan soal permintaan penambahan honor PPS, KPPS dan PPL (panitia pengawas lapangan) panwaslu.
Berkaitan dengan bantuan fasilitas yang dimaksudkan yaitu pengadaan sekretariat, sosialisasi, kelancaran distribusi logistik dan kegiatan lain tentang pelaksanaan pemilu.
"Soal bantuan biaya lain-lain disini, tentunya nilainya kecil karena sifatnya hanya menutupi kekurangan atau kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu," ujar dia. (*)
Kesbangpol Nunukan Tegaskan Pemilu Didanai APBN
Kamis, 16 Januari 2014 19:11 WIB