Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher karena terdaftar di dua partai.
"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut Dody, pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pihak yang mengusung Aldi Taher.
Setelah diserahkan, PKB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca juga: KPU Penajam verifikasi administrasi 401 bakal caleg dari 18 parpol
Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg itu tidak bisa mengikuti proses pemilu.
Dody berharap Aldi dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyebutkan telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.
"Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin (26/6).
Baca juga: KPU Samarinda temukan ada berkas Bacaleg ganda
Wahyu mengatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang. Kini pihaknya membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki.
Wahyu mengatakan, berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Proses verifikasi berkas berlangsung pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses tersebut, KPU DKI Jakarta kembali memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah.
Baca juga: Pengamat: KPU Kaltim mesti dorong demokrasi berkualitas
KPU Jakarta kembalikan berkas Aldi Taher setelah terdaftar bakal caleg ganda
Senin, 3 Juli 2023 16:46 WIB