Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 menjadi pilihan, atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, atau buruh, dan atau serikat pekerja," ujar Menaker di Jakarta, Kamis.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Baca juga: Presiden: Libur Idul Adha tiga hari untuk dorong ekonomi
Ida mengatakan cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, menurut Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang. Pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
"Jadi, yang berubah itu adalah cuti tahunannya Pak Menko. Kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.
Baca juga: Pemerintah tetapkan Idul Adha, Kamis 29 Juni 2023