Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan pemerintah kabupaten setempat segera membentuk forum tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Pemerintah kabupaten, menurut Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor di Penajam, Senin, harus segera menerapkan perda (peraturan daerah) menyangkut tanggung jawab sosial perusahaan dengan membentuk Forum CSR.
Forum CSR untuk kerja sama (sinergi) dalam pembangunan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak terakomodir pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.
Keberadaan Forum CSR bakal menciptakan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan tepat sasaran dan transparan, sehingga bermanfaat bagi pembangunan daerah pada berbagai sektor.
"Forum itu akan menyambungkan perencanaan pemerintah daerah yang tidak masuk dalam APBD bisa dipenuhi dari CSR," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus segera menerbitkan peraturan bupati (perbub) sebagai turunan perda mengenai tanggung jawab sosial perusahaan untuk membentuk Forum CSR itu.
Peraturan bupati akan mengatur unsur anggota Forum CSR, kata dia, yang terdiri dari pemerintah kabupaten yang melibatkan sejumlah dinas terkait dan manajemen perusahaan.
Payung hukum terkait CSR tersebut yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang telah disahkan sekitar enam tahun lalu.
Tanggung jawab sosial merupakan kewajiban perusahaan tegas dia, sehingga perusahaan diharapkan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Forum CSR sangat penting untuk dibentuk, sebab forum tersebut yang menangani tanggung jawab sosial dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui tanggung jawab sosial perusahaan harus dimaksimalkan, namun Forum CSR harus dibentuk terlebih dahulu, demikian Syahrudin M Noor.(Adv)