Samarinda (ANTARA) - Direktur Pengembangan, Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Pungky Widiaryanto mengatakan, dalam mencapai Nusantara Forest City (Kota Hutan) akan diwujudkan melalui tiga klaster program.
"Pertama, kebijakan dan perencanaan, seperti penyusunan karbon neutral city roadmap, bio diversity action plan, forest landscape and wildlife corridor design, dan rencana kehutanan Nusantara," ujarnya seperti rilis dari Tim Komunikasi OIKN yang diterima di Samarinda, Rabu.
Kedua, reforestasi hutan dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, reforestasi hutan sekitar KIPP, pembangunan dan penguatan suaka satwa, sarana dan prasarana pendukung.
Sedangkan ketiga adalah melalui kegiatan, penggabungan, manajemen pengetahuan seperti program Rimbawan Nusantara, perlindungan hutan dan konservasi alam, penyelesaian penguasaan rimba kota, penelitian, konferensi dan lainnya.
"Semua ini akan dipantau melalui smart forestry monitoring and controlling, sehingga semua kegiatan dan perkembangan akan dapat diketahui dan langsung diperbaiki jika ada kekurangan," terang Pungky.
Ia melanjutkan, rancangan kota hutan di IKN menuju karbon neutral dan bio diversity (keanekaragaman hayati) dalam konteks mengelola 256.142 hektare, memang diperlukan berbagai upaya dan langkah yang lebih luas.
"Kami menyusun forest command center (pusat komando hutan) sebagai pusat penguatan di lahan 256.142 hektare dan program khusus untuk lima tahun ke depan, berupa restorasi hutan dan konservasi alam di area KIPP dan Kawasan Perkotaan Inti KN," ujarnya.
Saat ini pihaknya sedang menyiapkan IKN Biodiversity Strategies and Action Plan dengan mengundang berbagai pihak, karena pada prinsipnya tim menekankan pentingnya partisipasi berbagai stakeholder.
"Sedangkan untuk menampung dukungan dari berbagai pihak ini, maka OIKN juga menyiapkan wadah, yaitu Nusantara Forest Fund," kata Pungky.
Strategi dan rencana aksi tersebut dirancang untuk mewujudkan 65 persen kawasan hutan lindung di IKN, yakni dengan menjaga keanekaragaman hayati dan terintegrasi dalam rencana tata ruang, rencana induk, dan rencana detail tata ruang IKN.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam program Pembangunan Berkelanjutan.