Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, meningkatkan pengawasan terhadap praktik politik uang dengan modus memanfaatkan aplikasi digital pada tahapan Pemilu 2024.
"Politik uang merupakan masalah setiap pemilu dan pilkada, oleh karena itu kami akan terus meningkatkan pengawasan," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Mohammad Khazin di Penajam, Rabu.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara komitmen bakal menindaklanjuti setiap dugaan praktik politik uang yang terkait dalam tahapan Pemilu 2024.
"Kami akan proses praktik politik uang yang dilaporkan masyarakat atau yang langsung ditemukan Bawaslu," tegasnya.
Setiap dugaan praktik politik uang diproses sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), selanjutnya apakah terbukti atau tidak tergantung alat bukti yang ditemukan.
Seiring perkembangan teknologi, menurut dia, modus praktik politik uang di era digital bisa bertransfomasi dengan memanfaatkan aplikasi digital.
Di era digitalisasi penyerahan uang atau praktik politik uang pada pemilu dan pilkada tidak dilakukan secara langsung, tetapi bisa dengan cara transfer uang melalui aplikasi seperti Gopay, Ovo, Dana, dan aplikasi lain, bahkan rekening listrik hingga pulsa.
"Kami juga antisipasi potensi praktik politik uang yang dilakukan melalui aplikasi digital, meski pengungkapan dugaan praktik politik uang melalui aplikasi digital tidak mudah," ucapnya.
Bawaslu belum memiliki perangkat teknis yang dapat mendeteksi secara langsung dugaan praktik politik uang yang dilakukan secara digital.
“Pintu masuknya itu yang susah, tapi jika ada pengakuan dari penerima praktik politik uang lebih mudah karena ada jejak digital," kata Mohammad Khazin.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara mengingatkan semua pihak untuk menolak politik uang, dan masyarakat diminta melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang dan pelanggaran pemilu lainnya dengan bukti dan saksi kepada petugas Bawaslu di kecamatan, desa/kelurahan atau kepada Bawaslu kabupaten.