Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdam Pongrewa menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat aktif dalam dalam perhelatan Pemilu (pemilihan umum) 2024.
"Kami ingatkan ASN maupun honorer di lingkungan pemerintah kabupaten agar tidak terlalu jauh terlibat dalam dunia politik," ujar Hamdam Pongrewa di Penajam, Kamis.
Pegawai pemerintahan, lanjut dia, tidak bisa terlibat aktif melakukan kampanye untuk calon kontestan dalam pemilihan umum dan harus tatap berdiri pada garis netral.dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.
Sesuai perundang-undangan, pegawai pemerintahan memang memiliki hak politik untuk menyalurkan hak suara saat pemilu, tetapi harus tetap netral dalam semua tahapan.
"Pegawai pemerintahan wajib menjaga netralitas dalam pemilihan umum dan harus ikuti aturan yang telah ditetapkan," kata Hamdam Pongrewa.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diminta untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.(Adv)