Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan Remisi Khusus (RK) Lebaran Idul Fitri 1444 H kepada 8.566 narapidana di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara.
"Dari sejumlah penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Kaltim dan Kaltara, sebanyak 8.566 dari 12.347 narapidana akan mendapatkan remisi khusus lebaran," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Jumadi di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan, jumlah hunian Lapas dan Rutan di wilayah Kaltim dan Kaltara dengan total 12.347 orang dengan kapasitas rata-rata 4.228.
Lanjutnya, pemberian remisi khusus hari besar keagamaan memang setiap tahun dilakukan dengan pemberian Surat Keputusan (SK) remisi dari Kemenkumham, diserahkan masing - masing Kepala Lapas dan Rutan.
Dia mendefinisikan, remisi khusus ada dua, yakni RK I dan RK II. RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidana, sementara RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaannya).
"Dari total narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sebanyak 8.541 mendapatkan RK I, dan sejumlah 25 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas pada hari raya," sebut Jumadi.
Terus dikatakannya, remisi khusus narapidana berdasarkan kasusnya, di antaranya remisi kasus korupsi sebanyak 62 orang, remisi kasus pidana umum sebanyak 2.756 orang, dan terbanyak dari kasus narkoba sejumlah 5.748 orang.
Tambahnya, yang mendapatkan remisi khusus tersebut adalah narapidana yang memenuhi syarat utama dengan selalu berkelakuan baik di dalam Lapas maupun Rutan.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat menerangkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan remisi khusus lebaran sebanyak 1.023 orang, namun saat ini masih menunggu terbit SK mengenai berapa jumlah pastinya.
"Kalau yang diusulkan 1.023 , kita sedang tunggu terbit surat keputusannya," kata Hidayat.