Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, gencar sosialisasi program "Restorative Justice" (RJ) agar publik mengetahui bahwa ada perkara tertentu yang tidak harus diputuskan di pengadilan, tapi cukup melalui mediasi dari kejaksaan.
"Banyak kanal yang kami gunakan untuk membangun pemahaman masyarakat tentang RJ (keadilan restoratif) ini, seperti melalui Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, dan Jaksa Menyapa," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Minggu.
Didampingi Kasi Pidana Umum Indra Rivana melanjutkan, sejumlah kanal tersebut diyakini mampu menyebarluaskan informasi mengenai apa itu RJ, misalkan dari Program Jasa Masuk Sekolah, maka para siswa dan guru akan memahami yang kemudian pengetahuan tersebut ditularkan ke pihak lain.
Kemudian dari Program Jaksa Masuk Pesantren pun demikian, sehingga para santri dan ustaz bisa menyampaikan pengetahuan tersebut ke masyarakat baik melalui obrolan biasa maupun ketika melalui ceramah.
Sedangkan untuk Jaksa Menyapa yang diantaranya dilakukan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda, ini merupakan penyampaian yang bisa didengarkan langsung pendengar di Samarinda dan sekitarnya, bahkan melalui kanal ini pun pendengar bisa bertanya lewat saluran telepon dan lainnya.
RJ, katanya, merupakan pendekatan dalam memecahkan masalah melalui mediasi yang melibatkan beberapa pihak, yakni korban dan atau keluarga korban, pelaku,, dan tokoh masyarakat setempat demi terciptanya keadilan tanpa persidangan.
Sedangkan syarat untuk bisa dilakukan RJ antara lain perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, misalnya penganiayaan, kasus pencurian, dan lainnya.
Ketika melakukan RJ untuk kasus pencurian yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, lanjut ia, pihaknya juga melihat jejak rekam dan profil pelaku, misalnya pelaku adalah warga miskin dan anaknya sakit, sehingga ia harus mencuri untuk pengobatan anaknya, namun ketika tertangkap, barang curian dikembalikan dan korban memaafkan
"Perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun pun bisa dilakukan RJ, seperti perkara kecelakaan lalu lintas, sepanjang korban atau keluarga korban bersedia memaafkan, dan biasanya ada santunan untuk korban atau keluarga korban," kata Indra.
Sebenarnya, lanjut ia, dari dulu hati nurani jaksa tidak tega memutuskan di pengadilan untuk perkara yang kecil-kecil, sedangkan dulu belum ada payung hukum yang mengatur tentang perkara yang bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.
"Kini sudah ada regulasi yang mengatur, yakni Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga melalui RJ dapat melakukan pemulihan tersangka tanpa harus melalui persidangan," katanya.
Kejari Samarinda gencar sosialisasi "Restorative Justice"
Minggu, 2 April 2023 20:17 WIB
Perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun pun bisa dilakukan RJ, seperti perkara kecelakaan lalu lintas, sepanjang korban atau keluarga korban bersedia memaafkan, dan biasanya ada santunan untuk korban atau keluarga korban,