Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pengurus Cabang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menyatakan penahanan sejawatnya di Manado, Sulawesi Utara, tidak beralasan karena ada prosedur tersendiri yang harus ditempuh apabila terjadi pelanggaran.
Wakil Ketua Pengurus Cabang (PC) IDI Kabupaten Nunukan, dr Barullah di Nunukan, Rabu mengatakan, pihaknya telah mendapatkan instruksi dari Pengurus Besar (PB) IDI di Jakarta untuk melakukan aksi solidaritas dan keprihatinan terhadap penahanan sejawatnya itu seperti yang telah dilakukan dokter-dokter anggota IDI lainnya di Indonesia.
Ia menegaskan, tenaga dokter di daerah itu telah menyepakati akan melakukan aksi dengan menyampaikan pernyataan kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Nunukan terkait makna daripada "malpraktek" sebagaimana yang dituduhkan aparat hukum kepada sejawatnya itu yang saat ini mendekam di tahanan.
"Mogok kerja ini merupakan aksi nasional dan sudah menjadi instruksi dari PB IDI di Jakarta untuk melakukan aksi mogok sebagai dukungan terhadap penahanan seorang dokter di Manado (Sulut)," ujarnya.
Dia mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas yang telah menjadi kesepakatan bersama para tenaga dokter di daerah itu menyikapi instruksi PB IDI tersebut yang meminta kepada seluruh pengurus cabang melakukan hal yang sama dengan dokter-dokter di daerah lainnya di Indonesia.
Terkait dengan aksi itu, kata Barullah, PC IDI Kabupaten Nunukan akan menyampaikan pernyataannya kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Nunukan sehubungan dengan penahanan sejawatnya di Sulut.
Menurut dia, kasus itu sesungguhnya tidak dapat dikategorikan tindakan malpraktek seperti yang dipahami penegak hukum karena malpraktek itu adalah kesalahan prosedur bukan hasil medisnya.
"Pemahaman aparat hukum terkait tudingan malpraktek yang dilakukan sejawat kami di Manado (Sulut). Karena malpraktek itu adalah kesalahan prosedur dan bukan hasilnya," katanya.
Mengenai adanya pelanggaran etik seorang tenaga dokter terutama soal malpraktek, menurut dia, baru bisa ditetapkan setelah melalui analisa majelis etik dan jika benar terjadi pelanggaran yang menjurus pada pidana akan dilakukan oleh majelis disipli.
"Hubungan dokter dengan pasien adalah hubungan usaha dan bukan hubungan hasil," ujarnya.
Barullah mengatakan, sangkaan penegak hukum di Manado tentang tindakan malpraktek yang dilakukan dokter tersebut sangat tidak tepat karena berdasarkan investigasi tidak terjadi malpraktek.
Kejadian tahun 2010 ini, kata dia, telah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Manado hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan tidak terbukti.
Terkait dengan perlakuan terhadap dokter yang disangka melakukan malpraktek itu, PC IDI Kabupaten Nunukan menyatakan prihatin karena sebenarnya banyak tindakan malpraktek yang dilakukan dokter-dokter tapi tidak diperlakukan demikian seperti diborgol dan diseret.
"Apabila aksi ini tidak ditanggapi aparat hukum, maka tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan aksi mogok, sebab akan berdampak pada upaya-upaya tenaga dokter lainnya pada saat berhadapan dengan pasien, katanya. (*)
IDI: Penahanan Sejawatnya di Manado Tidak Beralasan
Rabu, 27 November 2013 15:43 WIB
Hubungan dokter dengan pasien adalah hubungan usaha dan bukan hubungan hasil,"