Jakarta (ANTARA) -
Kejagung nyatakan terima putusan Richard Eliezer
Kejaksaan Agung RI menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun, dengan menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.
“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2).
Selengkapnya baca di sini.
Polri jadwalkan sidang etik Richard Eliezer segera
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di mana sidang ini nantinya akan menentukan nasib apakah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.
“(Sidang etik) Sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2).
Selengkapnya baca di sini.
KKB bawa pilot Susi Air keluar dari Paro
Kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya diduga sudah bawa pilot Susi Air keluar dari Paro, salah satu distrik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Satgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani kepada ANTARA di Jayapura, Kamis (16/2), mengakui ada indikasi pilot berkebangsaan Selandia Baru sudah keluar dari Paro.
Selengkapnya baca di sini.
KPK segera tentukan status kasus Formula E
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran pimpinan KPK sepakat untuk segera menentukan status kasus Formula E.
"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Sambo nyatakan banding hingga status kasus Formula E