Samarinda (ANTARA) - Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebanyak 78,19 persen masyarakat inti kawasan Ibu Kota Negara (IKN) menyetujui pemindahan IKN ke Kaltim.
"Riset ini dilakukan teman-teman peneliti Balitbangda Kaltim di tahun ini pada empat kecamatan di kawasan inti IKN yang tersebar pada dua kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara," ujar Kepala Balitbangda Kaltim Fitiriansyah di Samarinda, Jumat.
Riset dilakukan pada 400 responden di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian di tiga kecamatan pada Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Kecamatan Loa Kulu, Samboja, dan Kecamatan Muara Jawa.
Dari 400 responden tersebut, lanjutnya, dari pertanyaan yang diajukan peneliti yakni, apakah setuju dengan pemindahan IKN ke Kaltim, sebanyak 13,78 persen menjawab sangat setuju, 64,41 persen menjawab setuju, sehingga total ada ada 78,19 persen persen menyetujui dengan pemindahan IKN Nusantara.
Sedangkan selebihnya yang sebanyak 4,26, lanjut Ipit, sapaan akrabnya, menjawab tidak setuju, kemudian yang sebesar 17,54 persen menjawab biasa saja atau netral.
Jadi kesimpulannya, kata Ipit, mayoritas masyarakat inti IKN setujui dengan pemindahan IKN, bahkan masyarakat inti IKN menyakini bahwa pembangunan IKN Nusantara di Kaltim akan berdampak positif terhadap banyak hal.
"Menurut masyarakat, ada tiga risiko dalam pembangunan IKN, yaitu kerawanan keamanan dan pertahanan nasional, konflik agraria, dan konflik sosial. Namun tiga hal menurut persepsi masyarakat ini sedang dikelola pemerintah agar tidak terjadi," katanya.
Sementara itu, salah seorang peneliti dari Balitbangda Kaltim Yuli Fitrianto menambahkan, 400 responden tersebut berasal dari berbagai kalangan yang berusia 17 tahun ke atas, mulai pelajar, mahasiswa, petani, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pengusaha, dan pegawai negeri.
Ia mengatakan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan responden dalam riset dengan judul Kajian Persepsi Masyarakat Kaltim Terhadap Pemindahan IKN tersebut, antara lain pertanyaan tentang keberlanjutan pembangunan IKN, manfaat dalam teknologi, komunikasi, dan beberapa pertanyaan lainnya.
"Sampel yang kami gunakan untuk menghitung adalah dengan rumus Slovin, sedangkan kelonggaran ketidaktelitian dari kemungkinan kesalahan pengambilan sampel yang masih dapat ditolerir dalam penelitian ini adalah 5 persen," kata Yuli.
78,19 persen masyarakat inti setuju pemindahan IKN
Jumat, 16 Desember 2022 20:16 WIB