Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor menandatangani pakta integritas sebagai sumpah janjii anggota kepolisian untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal maupun korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang disaksikan perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda, Kamis.
Joudy Mailoor mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut, dilakukan segenap pejabat kepolisian sebagai janji untuk tidak terlibat dalam berbagai pelanggaran serta sebagai wujud tekad dan komitmen anggota Polri untuk tidak terlibat dalam praktek tindak pidana apapun.
“Personel kepolisian seharusnya menjadi tauladan dan tidak terlibat tindak kriminal baik secara langsung menjadi pelaku maupun secara tidak langsung sebab polisi merupakan penegak hukum yang harus menindak orang yang melanggar hukum,†tegasnya.
Penandatanganan pakta integritas itu kata Joudy Mailoor dilakukan serentak di seluruh kepolisian kabupaten/kota se-Indonesia agar anggota Polri jangan terlibat suatu tindakan kriminal, terutama KKN.
Tidak hanya unsur pejabat kata dia namun seluruh anggota Polres Penajam Paser Utara harus menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen bersama.
“Nantinya, pakta integritas itu akan dituangkan dalam bentuk zona integritas yang bebas dari perilaku KKN,†ucapnya.
Penandatanganan yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat dan pemuda itu kata Joudy Mailoor dimaksudkan agar seluruh elemen masyarakat dapat menjadi pengawas, jika terjadi pelanggaran yang melibatkan anggota anggota Polri sehingga dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Seluruh masyarakat harus mengawasi dan melaporkan jika ada anggota polisi terlibat atau melakukan pelanggaran, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. (*)
Kapolres Penajam Tandatangani Pakta Integritas
Kamis, 31 Oktober 2013 23:42 WIB
Personel kepolisian seharusnya menjadi tauladan dan tidak terlibat tindak kriminal baik secara langsung menjadi pelaku maupun secara tidak langsung sebab polisi merupakan penegak hukum yang harus menindak orang yang melanggar hukum,â€