Samarinda (ANTARA Kaltim) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur melaporkan dua kejahatan korporasi terkait lingkungan dan sumber daya alam (SDA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Setelah kami melakukan riset dan investigasi, tahun ini (2013) kami melaporkan dua kejahatan korporasi di Kaltim kepada KPK. Pada Juni 2013, kami telah melaporkan dugaan suap terkait penerbitan izin tambang di Kota Samarinda," ungkap Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Jatam Kaltim, Merah Johansyah, kepada wartawan pada dialog Kejahatan Korporasi Dalam Merebut Sumber Daya Alam di Kaltim, Jumat (25/10).
Kejahatan korporasi terkait dugaan suap pada pemberian izin tambang itu, lanjut dia, melibatkan dua mantan pejabat di Kota Samarinda.
"Kami menemukan adanya dugaan suap pada penerbitan izin tambang tersebut dengan bukti dua kuitansi penyerahan uang masing-masing senilai Rp2 miliar dari seorang pengusaha kepada mantan Kepala Dinas Pertambangan dan kami sinyalir uang tersebut mengalir kepada mantan wali kota. Kasus kejahatan korporasi itu telah kami laporkan ke KPK pada Juni 2013 lalu," katanya.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan melaporkan kejahatan korporasi lainnya yang juga terkait pada sektor pertambangan batu bara," ungkap Merah Johansyah.
Berdasarkan catatan Jatam, lanjut Merah Johansyah, terdapat sejumlah kasus kejahatan korporasi yang terjadi di Kaltim diantaranya, kasus pidana umum terkait pembantaian orangutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, kasus pidana lingkungan terkait penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang, tewasnya anak-anak pada lubang tambang batu bara serta jebolnya tanggul perusahaan tambang yang menyebabkan rumah waraga rusak di Samarinda Seberang.
Penegak hukum selama ini menurut Merah Johansyah hanya mennjerat para pelaku kejahatan korporasi di Kaltim dengan pasal KUHPidana.
"Selain melaporkan kejahatan korporasi ke KPK sejumlah kasus lainnya juga akan kami laporkan ke penegak hukum lainnya yakni kepolisian untuk mengusut berbagai kasus kejahatan korporasi yang terjadi selama ini," katanya.
"Kami juga akan mendorong kepolisian agar menerapkan pasal-pasal lingkungan dalam menjarat para pelaku kejahatan korporasi dan tidak hanya menjerat para pelaku di lapangan tetapi juga aktor intelektual bahkan jika perlu harus ada tindakan tegas ke korporasi (perusahaan) jika terbukti secara tersistemik melakukan pelanggaran," ungkap Merah Johansyah. (*)
Jatam Laporkan Dua Kejahatan Korporasi ke KPK
Sabtu, 26 Oktober 2013 4:46 WIB
Kami menemukan adanya dugaan suap pada penerbitan izin tambang tersebut dengan bukti dua kuitansi penyerahan uang masing-masing senilai Rp2 miliar dari seorang pengusaha kepada mantan Kepala Dinas Pertambangan